Beranda Headline Kejati Sumsel Tetapkan 5 Tersangka, Dua Kasus Besar Terungkap

Kejati Sumsel Tetapkan 5 Tersangka, Dua Kasus Besar Terungkap

12
0

PALEMBANG, KITOUPDATE COM – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melalui Bidang Tindak Pidana Khusus kembali menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum dengan menetapkan total lima tersangka dalam dua perkara berbeda, Selasa (28/4/2026).

Perkara pertama terkait dugaan obstruction of justice dalam kegiatan pembuatan dan pengelolaan jaringan komunikasi dan informasi lokal desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Musi Banyuasin tahun anggaran 2019–2023.

Dalam kasus ini, penyidik menetapkan dua tersangka yakni RC, yang merupakan Staf Ahli Bupati Musi Banyuasin sekaligus mantan Kepala DPMD periode 2018–2023, serta RS yang berprofesi sebagai advokat.

Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik mengantongi alat bukti yang cukup. Keduanya sebelumnya diperiksa sebagai saksi sebelum akhirnya statusnya ditingkatkan. Tersangka RS langsung ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas I Palembang hingga 17 Mei 2026, sementara RC diketahui tengah menjalani pidana dalam perkara lain.

Dari hasil penyidikan, terungkap modus yang dilakukan para tersangka yakni menyusun skenario dengan mengumpulkan sejumlah saksi dan mengarahkan mereka agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya kepada penyidik. Upaya ini diduga dilakukan untuk mengaburkan fakta dalam perkara yang tengah ditangani.

Sejauh ini, penyidik telah memeriksa sedikitnya 13 orang saksi. Para tersangka dijerat dengan pasal terkait upaya menghalangi proses hukum dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, dalam perkara kedua, Kejati Sumsel juga menetapkan tiga tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada salah satu bank pemerintah Cabang Martapura, Kabupaten OKU Timur, periode 2020–2023.

Ketiga tersangka tersebut adalah KS, mantan pimpinan cabang bank periode 2021–2022, SF yang menjabat pimpinan cabang periode 2022–2024, serta FS selaku penerima manfaat dana KUR.

Berdasarkan hasil penyidikan, ketiganya diduga terlibat dalam rekayasa pemberian kredit dengan memanfaatkan sedikitnya 16 debitur untuk mengajukan pinjaman yang digunakan dalam pengerjaan proyek tertentu.

Dalam praktiknya, pimpinan cabang diduga memerintahkan jajaran internal, mulai dari analis kredit hingga account officer, untuk menyiapkan dokumen kelayakan usaha agar proses pencairan kredit tetap berjalan meski tidak sesuai prosedur.

Akibat perbuatan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian mencapai sekitar Rp3,9 miliar. Penyidik juga telah memeriksa 41 orang saksi dalam perkara ini.

Untuk kepentingan penyidikan, tersangka KS dan FS ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Palembang. Sementara tersangka SF tidak dilakukan penahanan karena sedang menjalankan ibadah haji.

Ketiga tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terbaru serta Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kejati Sumsel menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus dikembangkan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kedua perkara tersebut. (Eko Saputra)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini