JAKARTA, KITOUPDATE.COM – Pemerintah resmi membebaskan bea masuk impor bahan baku plastik menjadi 0 persen selama enam bulan ke depan guna menjaga pasokan dan menekan biaya produksi industri.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, kebijakan ini mencakup sejumlah komoditas utama seperti polipropilena (PP), polietilena (PE), HDPE, dan LLDPE yang sebelumnya dikenakan tarif 5–15 persen.
“Seluruhnya diberikan bea masuk 0 persen untuk enam bulan, kemudian akan dievaluasi sesuai perkembangan situasi,” ujar Airlangga, Selasa.
Ia menjelaskan, langkah ini diambil untuk menjaga stabilitas harga, khususnya di sektor kemasan, agar tidak memicu kenaikan harga produk makanan dan minuman.
Selain relaksasi tarif, pemerintah juga membenahi tata kelola impor. Kementerian Perindustrian akan menyusun daftar komoditas yang memerlukan pertimbangan teknis (pertek), sementara Kementerian Perdagangan merevisi aturan impor terkait.
Pemerintah juga menyiapkan mekanisme service level agreement (SLA) guna menjamin kepastian waktu dan transparansi perizinan. Optimalisasi Sistem Nasional Industri (Sinas) serta penguatan Standar Nasional Indonesia (SNI) turut dilakukan untuk memperjelas alur proses impor.
Kebijakan ini diambil di tengah kelangkaan bahan baku plastik global, termasuk nafta, yang dipicu gangguan pasokan akibat krisis di Selat Hormuz. Kondisi tersebut mendorong lonjakan harga hingga 60 persen.
Di sisi lain, tingginya ketergantungan impor Indonesia—mencapai 55–60 persen—menjadi tantangan tersendiri. Pemerintah pun tengah mencari sumber pasokan alternatif sekaligus mendorong peningkatan kapasitas produksi dalam negeri. (Ant/**)
































