OKU SELATAN, KITOUPDATE.COM – Polda Sumatera Selatan (Sumsel) melalui jajaran Polres OKU Selatan memberikan penjelasan resmi terkait penemuan mayat seorang perempuan di Desa Tebbat Layang, Kecamatan Pulau Beringin, Kabupaten OKU Selatan, sebagai bentuk transparansi penanganan perkara kepada masyarakat.
Peristiwa ini bermula dari laporan masyarakat yang masuk melalui layanan Call Center 110 serta informasi dari Kepala Desa Tebbat Layang mengenai penemuan jasad seorang perempuan berinisial T (48), yang ditemukan dalam posisi terbaring di tepi sungai, dekat area kebun milik warga pada Senin (27/4/2026) sekitar pukul 17.30 WIB.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Pulau Beringin langsung bergerak cepat menuju lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan area sekitar.
Kapolsek Pulau Beringin AKP Gusnadi SH yang memimpin langsung penanganan di lapangan, menjelaskan bahwa seluruh proses dilakukan sesuai prosedur kepolisian.
“Setelah menerima laporan melalui Call Center 110, anggota langsung menuju lokasi untuk melakukan olah TKP serta mengumpulkan keterangan saksi guna memastikan kronologi dan penyebab kematian korban,” ujar AKP Gusnadi, S.H.
Dari hasil penyelidikan awal, diketahui korban sebelumnya telah meninggalkan rumah sejak Sabtu (25/4/2026). Pihak keluarga bersama warga sempat melakukan pencarian selama dua hari sebelum akhirnya korban ditemukan oleh seorang saksi yang baru pulang dari kebun.
Saat ditemukan, korban mengenakan kaos lengan panjang berwarna hitam dan celana cargo panjang berwarna hitam. Barang-barang tersebut telah diamankan sebagai bagian dari barang bukti untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil olah TKP awal, tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan maupun benda mencurigakan di sekitar lokasi yang mengarah pada dugaan tindak pidana. Hal ini juga diperkuat oleh keterangan pihak keluarga serta saksi yang turut memandikan jenazah, yang menyatakan tidak ditemukan luka ataupun bekas kekerasan pada tubuh korban.
Kapolsek Pulau Beringin menegaskan bahwa pihaknya tetap mengedepankan profesionalisme, transparansi, dan kehati-hatian dalam setiap tahapan penyelidikan.
“Kami memastikan penanganan dilakukan secara transparan. Pihak keluarga juga telah membuat surat pernyataan penolakan autopsi dan menerima kejadian ini sebagai musibah. Namun demikian, kami tetap melakukan monitoring serta pengumpulan bahan keterangan di sekitar lokasi,” tambahnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya SIK MH memberikan apresiasi atas respons cepat jajaran Polsek Pulau Beringin dalam menangani laporan masyarakat tersebut.
“Kami memastikan setiap penanganan laporan masyarakat dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Respons cepat melalui Call Center 110 menjadi bagian penting dalam memberikan kepastian informasi kepada masyarakat,” tegas dia.
Dia juga mengimbau masyarakat untuk terus memanfaatkan layanan Call Center 110 apabila menemukan kejadian darurat maupun hal-hal mencurigakan di lingkungan sekitar. Kecepatan pelaporan dinilai sangat membantu kepolisian dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan secara optimal.
Saat ini, situasi di Desa Tebat Layang dilaporkan dalam keadaan aman dan kondusif. Kepolisian memastikan seluruh proses penyelidikan tetap berjalan dengan menghormati keputusan keluarga korban serta menjunjung tinggi prosedur hukum yang berlaku.
































