JAKARTA, KITOUPDATE.COM – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) memberikan jaminan lebih luas terhadap ruang demokrasi, khususnya bagi aktivis dan buruh.
Ia menyebut, regulasi baru tersebut menegaskan bahwa seseorang tidak dapat dipidana tanpa adanya unsur kesengajaan (mens rea). Karena itu, menurutnya, aktivitas perjuangan buruh maupun aktivis tidak dapat serta-merta dikategorikan sebagai tindak pidana.
“Secara umum, tidak mungkin aktivis buruh atau pejuang reforma agraria memiliki niat untuk melanggar hukum. Apa yang mereka lakukan adalah bagian dari perjuangan,” ujar Habiburokhman saat menerima audiensi Aliansi Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat.
Ia juga menyoroti bahwa KUHAP baru memperketat syarat penahanan, sehingga tidak mudah bagi aparat untuk menahan seseorang tanpa dasar kuat. Menurutnya, sejumlah polemik hukum belakangan ini lebih disebabkan oleh belum optimalnya pemahaman aparat terhadap aturan baru tersebut.
Komisi III DPR RI, lanjut dia, akan menginventarisasi berbagai persoalan terkait ruang demokrasi, termasuk melalui forum audiensi dengan kelompok masyarakat sipil. Hasilnya akan digunakan sebagai bahan evaluasi dan pengingat bagi aparat penegak hukum.
“RDPU di Komisi III bersifat mengikat sebagai bentuk pengawasan. Yang penting jangan terlambat, karena kalau perkara sudah masuk persidangan, ruangnya lebih terbatas,” katanya.
Di sisi lain, ia menegaskan Komisi III DPR RI siap memberikan jaminan moral dan politik bagi aktivis atau buruh yang menghadapi proses hukum.
“Jika masih di tahap kepolisian, kami bisa mendorong pembebasan. Namun jika sudah di pengadilan, kami tidak bisa intervensi langsung, tapi kami siap menjadi penjamin,” ujarnya. (Inku/ant/**)
































