Beranda PALI Janji Lindungi Wartawan, Ketua DPRD PALI Siap Pasang Badan Lawan Kriminalisasi Pers

Janji Lindungi Wartawan, Ketua DPRD PALI Siap Pasang Badan Lawan Kriminalisasi Pers

28
0

PALI, KITOUPDATE.COM – Suasana tegang yang sempat terjadi di halaman Gedung DPRD Kabupaten PALI, Senin (4/5/2026), berangsur mencair setelah Ketua DPRD PALI, H. Ubaidillah, turun langsung menemui massa aksi Aliansi Insan Pers PALI. Di hadapan para jurnalis, ia menyampaikan komitmen tegas untuk melawan segala bentuk kriminalisasi terhadap insan pers.

H. Ubaidillah menegaskan bahwa kebebasan pers merupakan bagian penting dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan dan bersih. Ia memastikan tidak akan ada pembungkaman terhadap karya jurnalistik selama pemberitaan dilakukan secara profesional, akurat, dan berimbang.

“Saya atas nama Ketua DPRD Kabupaten PALI menjamin kebebasan rekan-rekan untuk melakukan pemberitaan di daerah ini. Selama dilakukan secara profesional dan untuk kepentingan pembangunan, silakan suarakan kebenaran,” ujarnya.

Menurutnya, peran media sangat vital dalam mendukung kinerja pemerintah daerah. Pers tidak hanya berfungsi sebagai penyampai informasi, tetapi juga sebagai mitra strategis dan pengawas jalannya pemerintahan.

“Kami tidak bisa bekerja optimal tanpa dukungan media. Pers adalah penyambung suara rakyat,” katanya.

Menanggapi kekhawatiran terkait kasus kriminalisasi yang pernah terjadi pada 2020, Ubaidillah menyatakan akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (APH). Ia menegaskan bahwa sengketa pemberitaan semestinya diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers, bukan melalui proses pidana.

“Jika ada wartawan yang dikriminalisasi atas pemberitaan yang sesuai kaidah jurnalistik, kami siap berada di garda terdepan. Kami juga akan berkoordinasi dengan penegak hukum agar kejadian serupa tidak terulang,” tegasnya.

Ia juga memastikan bahwa DPRD PALI terbuka bagi insan pers untuk menyampaikan kritik dan aspirasi. Keterbukaan ini diharapkan dapat memperkuat iklim demokrasi yang sehat dan konstruktif di Kabupaten PALI.

Sebelumnya, Aliansi Insan Pers PALI menggelar aksi unjuk rasa menuntut Bupati PALI, Asgianto, mencabut pernyataan yang dinilai mengintimidasi jurnalis. Mereka menilai pernyataan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kemerdekaan pers sebagai bagian dari demokrasi.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini