JAKARTA, KITOUPDATE.COM – Anggota Bawaslu RI, Herwyn J.H. Malonda, mengusulkan agar Revisi Undang-Undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) memuat sanksi lebih tegas dan rinci terhadap pelaku politik uang, termasuk penerapan daftar larangan (blacklist) bagi pelanggar.
Menurut Herwyn, sanksi terhadap praktik politik uang tidak cukup hanya berupa diskualifikasi dari kontestasi. Pelaku yang terbukti melakukan kecurangan juga perlu dilarang mengikuti pemilu pada periode berikutnya, baik dalam pemilu legislatif maupun pilkada.
“Yang sudah terbukti melakukan politik uang, minimal satu periode pemilu berikutnya tidak boleh ikut, termasuk pilkada,” ujarnya dalam diskusi publik di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Rabu.
Selain blacklist, Herwyn juga mengusulkan penguatan sanksi lain, yakni sanksi kuratif berupa pembatalan perolehan suara serta sanksi restoratif melalui rekomendasi pemungutan suara ulang.
Ia menegaskan, usulan tersebut merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2025 yang mendiskualifikasi seluruh pasangan calon dalam Pilkada Barito Utara 2024 akibat terbukti melakukan politik uang.
Di sisi lain, Herwyn mendorong agar pembuktian pelanggaran politik uang tidak lagi bergantung pada unsur terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Menurutnya, unsur “masif” kerap sulit dibuktikan dan justru menghambat penindakan.
“Politik uang dalam skala kecil pun seharusnya sudah cukup untuk membatalkan perolehan suara atau mendiskualifikasi calon,” tegasnya.
Lebih jauh, ia juga menilai definisi politik uang dalam RUU Pemilu perlu diperluas. Tidak hanya mencakup pemberian uang tunai atau barang, tetapi juga mencakup bentuk-bentuk baru berbasis digital.
Herwyn mengungkapkan, modus politik uang kini mulai bergeser ke ranah elektronik, seperti melalui voucher digital, pulsa, hingga aset digital lainnya.
“Itu juga harus dipertegas bahwa elektronik masuk kategori politik uang,” katanya.
Berdasarkan data Bawaslu, praktik politik uang masih menjadi salah satu kerawanan terbesar dalam Pemilu 2024. Tercatat terdapat 22 kasus di tingkat provinsi dan 256 kasus di tingkat kabupaten/kota. (Ant/**)


































