JAKARTA, KITOUPDATE.COM – Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menyebut revisi Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) berpotensi besar menjadi usul inisiatif pemerintah.
Hal ini merujuk pada keberadaan Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) yang telah menyusun dan menyerahkan rekomendasi reformasi kepada Presiden Prabowo Subianto.
“Kalau sudah ada tim reformasi dan rekomendasi resmi, sangat mungkin ini menjadi inisiatif pemerintah,” ujar Sahroni di Jakarta, Rabu.
Ia menambahkan, pembahasan RUU Polri kemungkinan akan mulai bergulir setelah DPR kembali dari masa reses dan memasuki masa sidang berikutnya.
Sahroni juga menegaskan bahwa posisi Polri yang berada langsung di bawah Presiden merupakan skema yang tepat dan tidak perlu diubah. Menurutnya, wacana menempatkan Polri di bawah kementerian tidak realistis.
“Sudah tepat Polri di bawah Presiden. Mekanisme pengangkatan pimpinan juga tetap melalui DPR,” tegasnya.
Di sisi lain, ia mendorong Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) agar memperkuat peran pengawasan secara profesional terhadap institusi Polri, guna memastikan kinerja Korps Bhayangkara semakin akuntabel dan responsif terhadap masyarakat.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah menerima laporan akhir dan rekomendasi KPRP yang diserahkan oleh Ketua Komisi, Jimly Asshiddiqie, di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (5/5).
Dalam kesempatan tersebut, Presiden menerima sejumlah dokumen penting, di antaranya buku berjudul “Jembatan Aspirasi untuk Reformasi Polri” serta dokumen tindak lanjut rekomendasi.
Penyerahan laporan turut dihadiri sejumlah anggota KPRP, seperti Yusril Ihza Mahendra, Mahfud MD, dan Otto Hasibuan. (Ant/**)


































