OGAN KOMERING ILIR, KITOUPDATE.COM — Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Ogan Komering Ilir atau Dinas PMD OKI memiliki peran strategis dalam mendorong sinkronisasi regulasi administrasi desa. Upaya ini menjadi bagian penting dalam memperkuat tata kelola pemerintahan desa agar berjalan tertib, efektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (D.PMD) Kabupaten OKI, Arie Mulawarman, menyampaikan bahwa sinkronisasi regulasi administrasi desa diperlukan untuk memastikan seluruh kebijakan, dokumen, serta mekanisme pelayanan pemerintahan desa memiliki keselarasan antara aturan pusat, daerah, hingga pelaksanaan di tingkat desa.
“Melalui peran pembinaan dan pendampingan, Dinas PMD OKI berupaya memastikan aparatur desa memahami serta menerapkan regulasi secara tepat dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat desa” kata Arie. Rabu (06/05/2026)
Arie melanjutkan, administrasi desa merupakan salah satu fondasi utama dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Ketertiban administrasi akan berdampak langsung terhadap kualitas pelayanan kepada masyarakat, akuntabilitas penggunaan anggaran desa, serta kelancaran pelaksanaan program pembangunan.
“Karena itu, Dinas PMD OKI terus mendorong desa-desa agar melakukan penataan dokumen, pembaruan data, serta penyusunan regulasi desa sesuai dengan pedoman yang berlaku” ungkap Arie.
Arie melanjutkan, peran Dinas PMD OKI tidak hanya terbatas pada pengawasan administratif, tetapi juga mencakup fasilitasi, koordinasi, dan edukasi kepada pemerintah desa.
“Hal ini dilakukan agar setiap desa mampu menyusun peraturan desa, keputusan kepala desa, dokumen perencanaan, hingga laporan penyelenggaraan pemerintahan desa secara lebih tertib dan terarah” jelas Arie.
Melalui sinkronisasi regulasi, potensi tumpang tindih kebijakan dapat diminimalisir. Selain itu, desa juga diharapkan mampu menjalankan kewenangannya secara lebih optimal tanpa keluar dari koridor hukum.
“Langkah ini penting mengingat desa memiliki peran besar sebagai ujung tombak pelayanan publik dan pembangunan berbasis masyarakat” tegas Arie.
Dinas PMD OKI juga mendorong peningkatan kapasitas aparatur desa melalui pembinaan teknis dan penguatan pemahaman terhadap regulasi terbaru.
“Dengan kapasitas aparatur yang baik, pemerintah desa kita harapkan mampu menyesuaikan diri terhadap perubahan aturan serta meningkatkan kualitas administrasi dan pelayanan kepada masyarakat” harap Arie.
Sinkronisasi regulasi administrasi desa juga menjadi bagian dari upaya mewujudkan pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel. Ketika seluruh proses administrasi tersusun dengan baik, maka pelaksanaan program desa dapat lebih mudah dipantau, dievaluasi, dan dipertanggungjawabkan.
Dengan peran strategis tersebut, Dinas PMD OKI diharapkan terus menjadi motor penggerak dalam memperkuat tata kelola pemerintahan desa.
“Sinergi antara pemerintah daerah, kecamatan, dan pemerintah desa menjadi kunci dalam menciptakan administrasi desa yang tertib, regulasi yang selaras, serta pelayanan publik yang semakin baik bagi masyarakat Kabupaten Ogan Komering Ilir” tutup Arie. (Hendri)


































