JAKARTA, KITOUPDATE.COM – Pemerintah tengah mengkaji pengaturan penempatan personel Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di kementerian dan lembaga, guna memperjelas batas kewenangan tanpa mengubah posisi kelembagaan Polri yang tetap berada di bawah presiden.
Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Otto Hasibuan, mengatakan pembahasan difokuskan pada aspek teknis penugasan personel Polri di instansi sipil, bukan pada restrukturisasi institusi.
“Perlu ada pengaturan lebih lanjut terkait jabatan apa saja yang dapat diisi oleh personel Polri di kementerian,” ujar Otto di Jakarta, Rabu.
Menurut dia, hingga saat ini belum terdapat regulasi yang secara tegas mengatur batasan posisi yang dapat ditempati anggota Polri di kementerian dan lembaga. Karena itu, pemerintah mempertimbangkan penyusunan aturan yang mencakup penempatan pada level strategis, seperti kesekretariatan jenderal, direktorat jenderal, hingga jabatan tertentu lainnya.
Kajian tersebut dilakukan melalui koordinasi lintas kementerian, termasuk dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), sebagai bagian dari agenda reformasi birokrasi nasional.
Otto menegaskan, penyusunan aturan masih dalam tahap internal dan akan diformulasikan secara komprehensif sebelum ditetapkan sebagai kebijakan resmi.
“Konsepnya sedang kami susun bersama dan akan dibahas lebih lanjut dengan kementerian terkait,” katanya.
Ia menambahkan, pengaturan ini diharapkan dapat memperkuat tata kelola pemerintahan, menjaga profesionalisme Polri, serta memastikan koordinasi antarlembaga berjalan efektif tanpa mengganggu independensi institusi.
Sebelumnya, Komisi Percepatan Reformasi Polri menegaskan tidak mengusulkan perubahan posisi Polri dalam struktur ketatanegaraan. Anggota komisi, Mahfud MD, menyatakan Polri tetap berada di bawah presiden dengan mempertimbangkan sejarah reformasi 1998 dan potensi risiko politisasi jika berada di bawah kementerian. (Ant/net/**)


































