JAKARTA, KITOUPDATE.COM – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Rano Alfath mendesak kepolisian segera menangkap AS (52), tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap puluhan santri di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Menurut Rano, kasus tersebut harus menjadi bukti keseriusan aparat penegak hukum dalam menangani kejahatan seksual, terutama karena para korban merupakan anak-anak dan perempuan yang berada dalam kondisi rentan.
“Kami meminta kepolisian segera menangkap pengasuh pondok pesantren yang melakukan kejahatan seksual terhadap para santrinya. Kasus ini harus ditangani secara serius dan cepat karena menyangkut keselamatan serta masa depan korban,” ujar Rano di Jakarta, Kamis.
AS diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 28 April 2026. Namun hingga kini, tersangka belum ditahan dan keberadaannya masih belum diketahui.
Rano menegaskan, tersangka tidak boleh dibiarkan bebas karena berpotensi menimbulkan ketakutan di tengah masyarakat, sekaligus membuka peluang adanya tekanan terhadap korban maupun keluarganya.
Ia menilai langkah cepat kepolisian sangat penting agar masyarakat melihat negara hadir memberikan perlindungan dan keadilan bagi korban kekerasan seksual.
Selain itu, Rano juga menyoroti proses penanganan kasus yang sebelumnya sempat ditangani Satreskrim Polresta Pati pada 2024, namun dinilai belum berjalan optimal.
Karena itu, ia meminta aparat kepolisian menangani perkara tersebut secara transparan, profesional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Publik menaruh harapan besar kepada kepolisian untuk menindaklanjuti kasus ini secara serius dan menyeluruh. Penanganan yang cepat dan profesional penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum,” katanya.
Rano turut meminta polisi memastikan seluruh korban terbebas dari intimidasi maupun tekanan dalam bentuk apa pun. Menurut dia, negara wajib memberikan perlindungan dan rasa aman kepada korban.
Ia mengingatkan korban kekerasan seksual umumnya mengalami trauma berkepanjangan, tekanan psikologis, hingga rasa takut, sehingga aparat penegak hukum harus mengedepankan pendekatan yang berpihak kepada korban.
“Jangan sampai korban takut atau enggan melapor karena adanya intimidasi. Korban ini adalah anak-anak yang harus dilindungi, bahkan ada yang merupakan anak yatim dan yatim piatu,” tegasnya.
Sementara itu, Polresta Pati telah melayangkan surat pemanggilan kedua kepada AS setelah pemanggilan pertama pada 4 Mei 2026 tidak dipenuhi tanpa keterangan jelas.
“Penyidik kembali melayangkan pemanggilan kedua pada tanggal 7 Mei 2026,” ujar Wakasat Reskrim Polresta Pati AKP Iswantoro mewakili Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi, Rabu (6/5).
Polisi meminta AS memenuhi panggilan guna memperlancar proses hukum. Jika kembali mangkir, penyidik akan melakukan upaya jemput paksa sesuai ketentuan hukum acara pidana.
Saat ini, polisi masih memburu keberadaan tersangka. Penyidik menduga AS telah meninggalkan wilayah Kabupaten Pati dan berpindah lokasi tanpa memberi informasi kepada keluarga maupun penasihat hukumnya. (**)


































