Beranda Hukum & Kriminal Bupati Sitaro Chyntia Kalangit Jadi Tersangka Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang

Bupati Sitaro Chyntia Kalangit Jadi Tersangka Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang

7
0

MANADO, KITOUPDATE.COM – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) resmi menetapkan Bupati Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), Chyntia Ingrid Kalangit, sebagai tersangka.

Chyntia ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana bantuan korban erupsi Gunung Ruang tahun anggaran 2024. Total nilai kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp22,7 miliar.

Penetapan status hukum tersebut dilakukan setelah Chyntia menjalani pemeriksaan intensif selama kurang lebih 10 jam di Kantor Kejati Sulut pada Rabu (6/5/2026).

Usai pemeriksaan, sekitar pukul 19.50 Wita, Chyntia terlihat keluar dari ruang penyidik dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda. Ia tidak memberikan pernyataan kepada awak media dan langsung digiring menuju kendaraan tahanan dengan pengawalan ketat.

“Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulut menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” ujar Zein Yusri Munggaran kepada wartawan.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, wanita kelahiran Manado tersebut langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Malendeng, Kota Manado, untuk masa penahanan awal selama 20 hari guna kepentingan penyidikan lanjutan.

“Penahanan terhadapa (Bupati Sitaro) dilakukan selama 20 hari ke depan,” kata Zein.

Perkara ini merupakan bagian dari rangkaian penyidikan dugaan korupsi dana bantuan bencana di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sitaro.

Sebelumnya, Kejati Sulut telah lebih dulu menetapkan empat tersangka lain, yakni mantan Penjabat Bupati Sitaro Joy Oroh, Sekretaris Daerah Denny Kondoj, Kepala BPBD Joy Sagune, serta seorang pihak swasta bernama Denny Tondolambung.

Asisten Intelijen Kejati Sulut, Eri Yudianto, menjelaskan bahwa kasus ini berkaitan dengan pengelolaan dana bantuan dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk penanganan dampak erupsi Gunung Ruang.

Total anggaran yang dikucurkan pada bamtuan itu, kata Eri, mencapai Rp35,7 miliar. Namun, berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), ditemukan adanya dugaan penyimpangan yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp22,775 miliar.

“Kerugian negara sesuai hasil perhitungan BPKP mencapai Rp22,7 miliar lebih,” ujar Eri.

Kejati Sulut menegaskan proses hukum akan terus dikembangkan untuk mengungkap peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut. ***

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini