Beranda Hukum & Kriminal Peran Bupati Sitaro Chyntia dalam Dugaan Korupsi Dana Erupsi Rp22 Miliar

Peran Bupati Sitaro Chyntia dalam Dugaan Korupsi Dana Erupsi Rp22 Miliar

3
0

MANADO, KITOUPDATE.COM – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) mengungkap lebih jauh dugaan peran Bupati Kepulauan Sitaro, Chyntia Ingrid Kalangit (CIK), dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan penanganan erupsi Gunung Ruang yang ditaksir merugikan negara hingga Rp22 miliar.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulut, Zein Yusri Munggaran, menjelaskan bahwa CIK memiliki tanggung jawab langsung dalam pengelolaan serta penyaluran Dana Siap Pakai (DSP) untuk kebutuhan bencana alam di wilayah tersebut.

“CIK bertanggung jawab secara fisik dan keuangan terhadap penyaluran Dana Siap Pakai bencana alam,” ujar Zein.

Dalam konstruksi perkara, kata Zein, penyidik menduga CIK tidak hanya bersifat administratif, tetapi peran Bupati Chyntia dalam perkara tersebut adalah turut berperan dalam pengaturan teknis distribusi bantuan di lapangan.

CIK disebut melakukan pengorganisasian penyaluran material bantuan serta membiarkan proses distribusi berjalan tidak sesuai prosedur dalam waktu yang berkepanjangan.

Lebih jauh, Zein mengungkapkan bahwa CIK diduga memberikan arahan kepada Kepala Pelaksana BPBD Sitaro, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka, untuk menunjuk lima toko penyalur bantuan.

Penunjukan tersebut disebut tidak sesuai dengan petunjuk teknis (juknis), petunjuk pelaksanaan (juklak), maupun ketentuan dari Deputi BNPB RI.

“CIK memerintahkan Kepala Pelaksana BPBD untuk menunjuk lima toko penyalur yang bertentangan dengan aturan yang berlaku,” tutur Zein.

Selain itu, masih kata Zein, penyidik juga mendalami dugaan adanya pengaturan distribusi material bantuan yang mengarah pada keuntungan pribadi maupun kelompok tertentu.

Dalam proses tersebut, lanjuta Zein, CIK diduga menunjuk toko penyalur yang memiliki hubungan kedekatan, termasuk yang disebut merupakan bagian dari jaringan mantan tim sukses, serta bukan toko bangunan resmi.

“Yang bersangkutan juga diduga mengakomodir penyaluran material dengan tujuan memperoleh keuntungan,” tambahnya.

Atas perbuatannya, CIK disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 603 dan 604 KUHP dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

“Untuk ancaman pidana, Pasal 2 mengatur hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Sementara Pasal 3 mengatur pidana minimal 1 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara,” tegass dia.

Kejati Sulut menegaskan bahwa penyidikan masih terus berlanjut untuk mendalami peran masing-masing pihak serta aliran dana dalam kasus itu. (***)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini