Beranda Ogan Kemering Ilir Vonis Berbeda pada Perkara Serupa, Potret Masalah Penegakan Hukum di Indonesia

Vonis Berbeda pada Perkara Serupa, Potret Masalah Penegakan Hukum di Indonesia

3
0

OGAN KOMERING ILIR, KITOUPDATE.COM – Masyarakat belakangan ini semakin kerap mempertanyakan konsistensi penegakan hukum pidana di Indonesia. Hal ini muncul lantaran sering ditemukan fakta bahwa dua perkara yang dianggap memiliki kesamaan justru berakhir dengan putusan pengadilan yang sangat jauh berbeda.

Pertanyaan mengenai alasan perbedaan itu kini tidak lagi hanya berkumandang di kalangan ahli hukum, tetapi telah menjadi pembicaraan luas di warung kopi, media sosial, hingga ruang tunggu persidangan.

Demikian dikemukakan oleh Aulia Aziz Al Haqqi, SH., MH., CCLE., CPArb., seorang Advokat dan Konsultan Hukum. Menurutnya, kegelisahan publik tersebut bukan tanpa dasar. Masyarakat menilai hukum bukan dari sisi teori atau penafsiran pasal demi pasal seperti halnya akademisi, melainkan berdasarkan kenyataan nyata yang mereka saksikan langsung.

“Ketika perkara yang dipandang serupa melahirkan vonis yang berbeda tajam, maka rasa keadilan di mata masyarakat pun otomatis dipertaruhkan” Ujar Aziz. Kamis (14/05/2026)

Ia melanjutkan, memang diakui bahwa setiap kasus memiliki karakteristik yang berbeda, serta hakim memiliki kebebasan independen dalam menjatuhkan keputusan sesuai aturan yang berlaku.

“Namun persoalan mendasar yang muncul bukan sekadar adanya perbedaan, melainkan seberapa jauh selisih tersebut masih dapat diterima akal sehat dan logika masyarakat luas” ungkap Aziz.

Ia pun mencontohkan, yang sempat memicu perdebatan publik adalah perbandingan antara perkara korupsi yang menjerat Harvey Moeis dan Rafael Alun Trisambodo. Pada awalnya, Harvey Moeis divonis 6 tahun 6 bulan penjara dalam kasus korupsi tata niaga timah, sementara Rafael Alun dijatuhi hukuman jauh lebih berat yaitu 14 tahun penjara.

“Perbandingan ini langsung menimbulkan pertanyaan keadilan di ruang publik. Kendati kemudian hukuman Harvey diperberat menjadi 20 tahun di tingkat banding, kasus ini tetap menunjukkan betapa masyarakat kini semakin peka dan kritis menilai keseragaman penegakan hukum” jelas Aziz.

Menurutnya kesenjangan serupa juga sering terjadi dalam penanganan kasus narkotika. Di satu sisi terdapat terdakwa yang diposisikan sebagai korban penyalahgunaan dan berakhir dengan tindakan rehabilitasi.

“Namun di kasus lain yang karakter kejahatannya tidak jauh berbeda, terdakwa justru dipenjara selama bertahun-tahun. Hal ini membuat masyarakat kerap bertanya: di mana letak ukuran keadilan yang sesungguhnya” ungkap Aziz.

Yang lebih mengkhawatirkan menurut Aziz adalah adanya pola yang terlihat berulang. Perkara berskala kecil yang melibatkan masyarakat biasa cenderung diproses dengan cepat, penahanan mudah dilakukan, dan vonis segera dijatuhkan dengan tegas.

“Sebaliknya, ketika kasus berkaitan dengan pejabat, kekuasaan, atau kepentingan ekonomi besar, proses hukum sering kali menjadi berbelit, panjang, dan sarat perdebatan. Kesan yang terbentuk di mata publik pun kuat bahwa hukum terasa lebih keras terhadap orang lemah, namun menjadi sangat lunak dan berhati-hati saat berhadapan dengan pemegang kekuasaan” lanjut Aziz.

Ia menegaskan bahwa tidak semua perbedaan putusan berarti ketidakadilan. Setiap vonis tetap didasarkan pada fakta persidangan, alat bukti yang sah, serta pertimbangan hukum yang mendalam. Namun, hukum bukan hanya hidup di dalam ruang sidang, melainkan juga hidup di tengah masyarakat.

“Apabila kesenjangan penjatuhan hukuman terus terlihat mencolok dan berulang, kepercayaan publik terhadap penegak hukum perlahan namun pasti akan terkikis” imbuh Aziz.

Kondisi ini diperberat oleh kemudahan akses informasi saat ini. Masyarakat kini bisa dengan mudah membaca dan membandingkan berbagai putusan pengadilan hanya melalui gawai di tangan. Oleh karena itu, penegakan hukum tidak lagi cukup sekadar benar secara prosedur semata, tetapi juga harus mampu terasa adil dan masuk akal bagi masyarakat luas.

“Tantangan terbesar penegakan hukum kita hari ini bukan sekadar soal kelengkapan aturan, melainkan bagaimana menjaga kepercayaan publik. Jika masyarakat mulai percaya bahwa hasil perkara lebih banyak ditentukan oleh siapa yang diadili daripada apa perbuatannya, maka wibawa hukum perlahan akan kehilangan maknanya,” tegas Aziz.

Pada akhirnya, masyarakat tidak menuntut agar semua kasus diputus sama persis. Masyarakat hanya berharap hukum memiliki satu ukuran yang setara bagi siapa saja, tanpa membedakan kedudukan sosial. Tidak menjadi keras semata karena terdakwa lemah, dan tidak melembut semata karena terdakwa memiliki kekuasaan.

“Sebab begitu hukum dianggap memiliki dua wajah yang berbeda untuk setiap golongan, maka yang hilang bukan sekadar kepercayaan pada lembaga peradilan, melainkan keyakinan mendasar bahwa keadilan benar-benar masih bisa ditemukan di negeri ini” pungkas Aziz

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini