Beranda Headline Tangis Nadiem Pecah di Sidang Chromebook: “Saya Mau Dihancurkan?”

Tangis Nadiem Pecah di Sidang Chromebook: “Saya Mau Dihancurkan?”

7
0

JAKARTA, KITOUPDATE.COM – Tangis perlawanan ditunjukkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, usai dituntut membayar uang pengganti fantastis sebesar Rp5,67 triliun dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook.

Di hadapan awak media usai sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu, Nadiem mengaku sakit hati dan merasa diperlakukan tidak adil. Pendiri Gojek itu menilai jaksa menggunakan angka “fiktif” untuk menghancurkan dirinya.

“Tidak cukup saya dipenjara, sekarang saya dituntut membayar lebih dari Rp5 triliun. Mereka tahu saya tidak punya uang itu,” kata Nadiem dengan nada emosional.

Nadiem menyebut tuntutan tersebut tidak hanya berlebihan, tetapi juga terkesan dipaksakan. Ia menilai jaksa menjadikan valuasi sahamnya saat PT Gojek Indonesia melakukan IPO sebagai dasar menghitung uang pengganti, meski nilai tersebut disebutnya hanya angka di atas kertas.

“Itu bukan uang tunai. Itu valuasi sesaat yang tidak riil. Tapi dipakai seolah-olah saya menikmati uang negara,” ujarnya.

Menurut Nadiem, selama hampir 10 tahun dirinya membangun Gojek hingga menjadi perusahaan besar yang menciptakan jutaan lapangan pekerjaan. Namun kini, kekayaan hasil bisnis itu justru disebut-sebut sebagai bagian dari tindak pidana korupsi.

“Semua sudah diverifikasi. Tapi tetap dijadikan senjata hukum. Saya tidak tahu ini untuk menekan saya atau menghancurkan saya,” katanya.

Dalam kasus ini, Nadiem dituntut hukuman 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp5,67 triliun subsider 9 tahun penjara.

Jaksa mendakwa Nadiem terlibat dalam dugaan korupsi proyek digitalisasi pendidikan melalui pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek periode 2019–2022 yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,18 triliun.

Ironisnya, nilai uang pengganti yang dibebankan kepada Nadiem justru jauh melampaui angka kerugian negara yang didakwakan. Hal inilah yang kemudian memicu sorotan tajam publik.

Jaksa juga menuding Nadiem menerima aliran dana Rp809,59 miliar dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia, dengan sebagian sumber dana disebut berasal dari investasi Google.

Kasus ini turut menyeret sejumlah nama lain, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, dan Jurist Tan yang hingga kini masih buron.

Kini, sosok yang dulu dielu-elukan sebagai simbol inovasi pendidikan dan ekonomi digital itu menghadapi ancaman hukuman berat dan tagihan triliunan rupiah yang disebutnya mustahil untuk dibayar. (Inku/**)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini