PALEMBANG, KITOUPDATE.COM — Jajaran Satreskrim Polrestabes Palembang bergerak cepat mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di kawasan Seberang Ulu I, Kota Palembang. Dua dari enam pelaku berhasil ditangkap setelah diduga melakukan perampasan sepeda motor disertai aksi pembacokan terhadap korban menggunakan senjata tajam.
Peristiwa itu terjadi pada Minggu malam, 17 Mei 2026, di Jalan Bungaran III, Kelurahan 7 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I. Korban berinisial AK (25) menjadi sasaran sekelompok pelaku yang diduga telah merencanakan aksi kejahatan tersebut.
Berdasarkan hasil penyelidikan, korban dicegat lalu diserang secara brutal menggunakan senjata tajam. Akibatnya, korban mengalami luka robek di lengan kiri dan pergelangan tangan akibat sabetan senjata tajam.
Usai melukai korban, para pelaku membawa kabur satu unit sepeda motor Honda Vario warna biru dan satu unit telepon seluler merek Vivo milik korban.
Keluarga korban kemudian membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis sekaligus melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polrestabes Palembang.
Menindaklanjuti laporan itu, personel Satreskrim Polrestabes Palembang langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi-saksi, dan melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil mengidentifikasi enam pelaku yang terlibat.
Pada Selasa, 19 Mei 2026, Tim Opsnal Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Palembang yang dipimpin Kanit dan Kasubnit Pidum berhasil menggerebek lokasi persembunyian pelaku dan menangkap dua tersangka utama berinisial DAF (25) dan RR (20) tanpa perlawanan.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu bilah celurit berbahan baja nirkarat, satu unit sepeda motor Honda Vario warna biru tanpa pelat nomor, serta satu buah kunci kontak kendaraan milik korban.
Sementara empat pelaku lainnya berinisial B, W, I, dan Y telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan kini masih diburu aparat kepolisian.
Penyidik juga terus mengembangkan kasus untuk mendalami kemungkinan keterlibatan para pelaku dalam aksi kriminal lain di wilayah Kota Palembang.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 479 dan/atau Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan pengeroyokan di muka umum.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol. Sonny Mahar Budi Adityawan melalui Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP M. Jedi P. menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan jalanan.
“Kami merespons cepat laporan masyarakat dengan langsung mendatangi TKP, mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi hingga berhasil mengamankan dua pelaku utama. Empat pelaku lainnya akan terus diburu sampai tertangkap. Tidak ada toleransi terhadap aksi kriminal jalanan yang mengancam keselamatan masyarakat,” tegas AKBP M. Jedi P.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya mengatakan pengungkapan cepat kasus tersebut merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat.
“Kami akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat. Keberhasilan pengungkapan ini menunjukkan Polda Sumsel dan jajaran terus bekerja secara profesional, responsif, dan terukur demi menciptakan rasa aman di tengah masyarakat,” ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat segera melapor melalui Call Center 110 atau kantor polisi terdekat apabila menemukan tindak kriminalitas. (**)
































