PALEMBANG, KITOUPDATE.COM – Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan berhasil mengamankan seorang terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin, Jumat (22/5/2026) sekitar pukul 18.15 WIB.
Terpidana yang diamankan yakni Fahrul Rozi alias Balung bin Azim (Alm). Ia ditangkap di kawasan Jalan Laut LK I, Kota Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin, setelah sempat buron sejak 26 Februari 2026.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari mengatakan, Fahrul Rozi merupakan terpidana perkara tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
“Terpidana terbukti melakukan perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh seseorang dengan maksud merendahkan harkat dan martabat korban,” ujarnya dalam keterangan resmi, Sabtu (23/5).
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1478K/Pid/2024 tanggal 30 September 2024, Fahrul Rozi dijatuhi hukuman pidana penjara selama sembilan bulan.
Sebelum penangkapan dilakukan, Tim Tabur Kejati Sumsel terlebih dahulu menerima informasi dari masyarakat terkait keberadaan DPO tersebut di wilayah Sekayu. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan pemetaan dan pemantauan intensif.
Dari hasil penyelidikan, diketahui Fahrul Rozi sehari-hari beraktivitas di kebun sejak subuh hingga menjelang magrib guna menghindari deteksi petugas.
“Tim melakukan pemantauan di lokasi kebun dan memastikan keberadaan DPO. Saat yang bersangkutan berada di rumah tetangga di Jalan Laut LK I Sekayu, petugas langsung melakukan pengamanan,” jelasnya.
Usai diamankan, Fahrul Rozi langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kejati Sumsel juga mengimbau para buronan lainnya agar segera menyerahkan diri.
“Tidak ada tempat yang aman bagi para DPO yang melarikan diri. Tim Tabur Kejaksaan akan terus melakukan pengejaran dan penangkapan,” tegas Vanny. (Eko Saputra)
































