OGAN KOMERING ILIR, KITOUPDATE.COM – Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) mulai mematangkan aturan pelaksanaan pemilihan kepala desa antarwaktu (PAW) di 18 desa yang mengalami kekosongan jabatan kepala desa.
Melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Pemkab OKI kini tengah menyusun petunjuk teknis (juknis) sebagai pedoman pelaksanaan Pilkades PAW agar seluruh proses berjalan sesuai aturan hukum dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Kekosongan jabatan kepala desa di belasan desa tersebut dipicu berbagai faktor, mulai dari kepala desa meninggal dunia, mengundurkan diri, hingga tersangkut persoalan hukum.
Sebanyak 18 desa yang akan menggelar Pilkades PAW yakni Desa Pangarayan, Tanjung Harapan, Kembang Jajar, Labuhan Jaya, Sirah Pulau Padang, Sukaraja, Simpang Tiga Makmur, Tulung Seluang, Pulau Betung, Serdang, Ulak Kemang Baru, Negeri Sakti, Kuala Sungai Pasir, Lebung Batang, Bumi Makmur, Sumber Baru, Serapek, dan Sumber Hidup.
Kepala DPMD OKI Arie Mulawarman melalui Kepala Bidang Pemerintahan Desa dan Kelembagaan, Rudi Kurniawan mengatakan, penyusunan juknis saat ini masih difinalisasi bersama Bagian Hukum Setda OKI.
“Penyusunan juknis ini sebagai panduan penyelenggaraan agar pelaksanaan Pilkades PAW lebih komprehensif dan sesuai regulasi,” ujar Rudi.
Ia menjelaskan, mekanisme Pilkades PAW berbeda dengan pilkades reguler. Jika pilkades biasa melibatkan seluruh warga melalui pemungutan suara langsung, maka Pilkades PAW dilakukan melalui forum Musyawarah Desa (Musdes).
“Pelaksanaannya juga tidak harus serentak, tetapi menyesuaikan kesiapan masing-masing desa,” jelasnya.
Dalam Musdes tersebut, hak suara diberikan kepada unsur perwakilan masyarakat, seperti tokoh agama, perwakilan RT, tokoh pendidikan, ketua kelompok tani, kelompok perajin, hingga keterwakilan perempuan.
Menurut Rudi, penentuan perwakilan masyarakat yang memiliki hak suara dilakukan melalui rapat RT dan dituangkan dalam berita acara resmi.
Meski menggunakan sistem perwakilan, proses pencalonan tetap terbuka bagi masyarakat yang memenuhi syarat administratif.
“Nantinya panitia akan menyaring minimal dua dan maksimal tiga calon untuk dibawa ke forum Musdes,” katanya.
Ia menegaskan, apabila hanya terdapat satu calon yang lolos verifikasi, maka masa pendaftaran wajib diperpanjang karena mekanisme Pilkades PAW tidak memperbolehkan calon tunggal melawan kotak kosong.
“Seluruh ketentuan itu sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan terkait Pilkades PAW dan telah dikoordinasikan dengan Kementerian Dalam Negeri,” tandasnya. (Eko Saputra)
































