PALI, KITOUPDATE.COM – Polres PALI melalui Satuan Binmas menggelar kegiatan “Bebusek” (berbincang bersama masyarakat) di Terminal Pasar Pendopo, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI, Rabu (20/5/2026). Kegiatan tersebut menjadi sarana mempererat silaturahmi, menyerap aspirasi masyarakat, sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) agar tetap kondusif.
Kegiatan yang berlangsung sejak pagi itu dihadiri Kapolres PALI AKBP Yunar HP Sirait, S.H., S.I.K., M.I.K., yang diwakili Kasat Binmas Polres PALI AKP Henrinadi, S.H., M.H. Turut hadir Kapolsek Talang Ubi AKP Ardiansyah, S.H., Kasi Humas IPTU Thomson Angka Wibawa, S.H., Panit IK AIPDA Ronaldo, Lurah Talang Ubi Timur Aan Supriadi, serta sejumlah tokoh masyarakat setempat.
Dalam dialog bersama warga, masyarakat menyampaikan berbagai persoalan, mulai dari perizinan hiburan orgen tunggal, penutupan jalan saat hajatan, hingga distribusi air bersih PDAM yang dinilai belum maksimal karena hanya mengalir satu kali dalam sepekan.
Kapolres PALI AKBP Yunar HP Sirait melalui Kasat Binmas AKP Henrinadi mengatakan, kegiatan Bebusek bertujuan untuk mendengarkan langsung keluhan masyarakat sekaligus memberikan edukasi terkait kamtibmas.
“Kegiatan ini selain untuk mempererat silaturahmi juga menjadi wadah mendengarkan informasi dan keluhan masyarakat terkait kamtibmas, persoalan sosial, serta pencegahan tindak pidana 3C, judi online, narkoba, dan gangguan keamanan lainnya,” ujar AKP Henrinadi.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap tindak kriminalitas dengan kembali mengaktifkan ronda malam atau siskamling di lingkungan masing-masing.
“Dengan adanya polisi Bebusek, kami berharap masyarakat dapat bersama-sama menjaga keamanan lingkungan dan meningkatkan siskamling agar potensi tindak kejahatan, khususnya pencurian, dapat dicegah,” katanya.
Menanggapi pertanyaan warga terkait izin hiburan orgen tunggal, pihak kepolisian menjelaskan bahwa masyarakat wajib melengkapi sejumlah persyaratan administrasi, seperti fotokopi KTP penanggung jawab, surat pengantar RT/RW atau kelurahan, proposal kegiatan, jadwal acara, hingga izin penggunaan tempat.
“Untuk ketentuan hiburan malam telah diatur pemerintah daerah, yakni maksimal sampai pukul 18.00 WIB dan tidak diperbolehkan adanya musik remix,” jelasnya.
Sementara terkait keluhan distribusi air bersih PDAM, AKP Henrinadi menegaskan pihaknya akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah guna mencari solusi terbaik bagi masyarakat.
Selain berdialog dengan warga, kegiatan tersebut juga dirangkaikan dengan penyerahan bantuan sosial dalam rangka menyambut HUT Bhayangkara ke-80 Tahun 2026.
Kegiatan berakhir sekitar pukul 11.00 WIB dalam keadaan aman, tertib, dan kondusif. (Anies)




































