Beranda Ogan Kemering Ilir Sat Pol PP dan Damkar OKI Tertibkan Baliho serta Spanduk Liar di...

Sat Pol PP dan Damkar OKI Tertibkan Baliho serta Spanduk Liar di Sepanjang Jalan

24
0

OGAN KOMERING ILIR, KITOUPDATE.COM – Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) dan Damkar OKI kembali melakukan operasi penertiban terhadap baliho, spanduk, dan umbul-umbul yang dipasang secara liar dan tidak memiliki izin resmi.

Kegiatan ini dilaksanakan mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai, yang berfokus pada pembersihan dan penertiban di sepanjang jalan utama dan jalan protokol yang melintasi kawasan pusat pemerintahan, kawasan perdagangan, hingga jalan penghubung antar kecamatan di wilayah OKI.

Dalam penertiban kali ini, tim bergerak menyisir sejumlah titik rawan pemasangan baliho dan spanduk, mulai dari Jalan Lintas Timur, Jalan Merdeka, Jalan Jenderal Sudirman, hingga ruas jalan utama yang menghubungkan Kota Kayu Agung dengan daerah sekitarnya.

Berdasarkan pemantauan di lapangan, ribuan baliho dan spanduk terlihat terpajang berantakan, menumpuk, hingga ada yang rusak dan terkelupas sehingga mengganggu pemandangan serta merusak estetika lingkungan kota Kayuagung.

Dalam pelaksanaannya, petugas menurunkan dan menertibkan seluruh baliho maupun spanduk yang dinilai melanggar aturan, baik yang dipasang di tiang listrik, tiang telekomunikasi, pohon-pohon pinggir jalan, pagar pembatas jalan, maupun bangunan publik tanpa adanya izin resmi dari dinas terkait.

Tidak sedikit pula baliho berukuran besar yang terpasang secara sembarangan hingga menutupi rambu lalu lintas, papan nama jalan, serta mengganggu pandangan pengendara yang berpotensi menimbulkan risiko kecelakaan lalu lintas.

Selain itu, kondisi baliho dan spanduk yang sudah usang, lapuk, dan robek akibat panas dan hujan juga menjadi fokus utama penertiban karena dikhawatirkan dapat jatuh dan membahayakan pengguna jalan maupun warga yang melintas.

Kepala Dinas Pol PP Kabupaten OKI melalui Sekretaris Dinas, Agma Yuska dalam keterangannya menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk nyata dari upaya pemerintah daerah OKI dalam menegakkan peraturan daerah serta menjaga ketertiban umum, keindahan, dan keamanan lingkungan.

“Pemasangan media promosi atau informasi berupa baliho dan spanduk sebenarnya diperbolehkan, namun harus melalui prosedur yang benar, memiliki izin resmi, serta ditempatkan pada lokasi yang sudah ditentukan dan tidak mengganggu fasilitas umum maupun keselamatan warga. Sayangnya, masih banyak pihak yang memasang secara liar, sembarangan, dan tidak bertanggung jawab sehingga merusak pemandangan dan membahayakan keselamatan,” ujar Agma. Rabu (20/05/2026).

Ia juga menjelaskan bahwa keterlibatan seluruh petugas dalam operasi ini sangat membantu, terutama dalam hal penurunan baliho berukuran besar yang terpasang di tempat tinggi atau sulit dijangkau, yang memerlukan peralatan khusus dan keahlian teknis agar proses penurunan berjalan aman dan tidak menimbulkan kerusakan fasilitas umum maupun cedera pada petugas.

“Selain bertujuan untuk keindahan dan ketertiban, penertiban ini juga bertujuan untuk menciptakan rasa aman bagi masyarakat. Spanduk dan baliho yang dipasang secara berlebihan dan berantakan sering kali menghalangi akses jalan, mengganggu jaringan utilitas seperti kabel listrik dan kabel telekomunikasi, serta menjadi sampah visual yang mengurangi nilai keindahan wajah Kabupaten OKI” jelas Agma.

Selama pelaksanaan penertiban, petugas juga memberikan sosialisasi dan pemahaman kepada masyarakat, pemilik usaha, maupun pihak-pihak yang memasang baliho agar mematuhi aturan yang berlaku.

“Kami menegaskan bahwa Pol PP tidak akan segan-segan menindak tegas sesuai peraturan daerah yang berlaku bagi siapa saja yang masih memasang baliho atau spanduk secara liar dan tidak memiliki izin setelah adanya penertiban ini” tegas Agma.

Hingga kegiatan penertiban selesai, tercatat ratusan baliho dan spanduk berhasil diturunkan dan dikumpulkan untuk kemudian ditangani lebih lanjut, baik untuk dimusnahkan maupun dikembalikan kepada pemilik jika memenuhi syarat tertentu.

“Kita semua berharap dengan adanya kegiatan ini, kesadaran masyarakat dan pelaku usaha dalam mematuhi aturan penataan ruang kota semakin meningkat, sehingga Kabupaten OKI dapat tampil lebih rapi, indah, aman, dan nyaman bagi seluruh warga maupun pengunjung yang datang” pungkas Agma.

Dinas Pol PP pun berkomitmen untuk melakukan penertiban ser secara berkala dan berkelanjutan guna memastikan keberlangsungan ketertiban umum di wilayah Kabupaten OKI tetap terjaga dengan baik. (Hendri)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini