PALI, KITOUPDATE.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres PALI kembali berhasil menggagalkan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten PALI. Dalam pengungkapan kasus yang berlangsung di Jalan Lintas Provinsi Belimbing–Mura, tepatnya di Desa Talang Bulang, Kecamatan Talang Bulang, Minggu (17/5/2026) sekitar pukul 13.30 WIB, tiga pria asal Kabupaten Lahat dan Empat Lawang berhasil diamankan.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial ET bin Ish (44), warga Desa Beringin Jaya, Kecamatan Kikim Selatan, Kabupaten Lahat, RA bin K (48), warga Kabupaten Empat Lawang, serta JS bin AN (Alm) (37), warga Desa Beringin Jaya, Kecamatan Kikim Selatan, Kabupaten Lahat.
Dari tangan para tersangka, petugas berhasil mengamankan dua paket narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 7,17 gram yang dikemas dalam plastik klip bening ukuran sedang.
Selain itu, polisi juga menyita satu unit mobil Daihatsu Sigra warna hitam bernomor polisi BG 1647 GB yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba tersebut. Tiga unit telepon genggam dan satu lembar tisu putih turut diamankan sebagai barang bukti.
Kapolres PALI AKBP Yunar HP Sirait SH SIK MIK melalui Kasat Resnarkoba Polres PALI AKP Dedy Suandy SH mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkoba di kawasan Jalan Lintas Desa Talang Bulang.
“Berawal dari informasi masyarakat, anggota Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan terhadap lokasi yang diduga sering dijadikan tempat transaksi narkoba,” ujar AKP Dedy Suandy.
Setelah melakukan pendalaman informasi, tim yang dipimpin Kanit I Satresnarkoba IPDA Eduwar Fahlefi SH MSi bersama Kanit II IPDA Hendri Kurniawan SH MSi dan Katim Opsnal Aipda Rully bergerak cepat melakukan penyergapan terhadap para tersangka.
Saat penggeledahan berlangsung, petugas menemukan paket sabu yang sempat dipindahkan salah satu tersangka ke lubang kecil di pintu sebelah kiri mobil guna mengelabui petugas.
“Pada saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti sabu yang sebelumnya berada di tangan salah satu tersangka kemudian diletakkan di lubang kecil pintu sebelah kiri mobil,” jelasnya.
Saat ini ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polres PALI guna menjalani proses hukum lebih lanjut. (Anies)




































