PALI, KITOUPDATE.COM – Polsek Penukal berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Desa Betung Selatan, Kecamatan Abab, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI). Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang terduga pelaku berinisial GR alias T bin A beserta barang bukti sepeda motor milik korban.
Kapolsek Penukal, AKP Dedy Kurnia, mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan hasil gerak cepat Unit Reskrim bersama Team Srigala setelah menerima laporan korban pada 13 Mei 2026.
Peristiwa curas itu terjadi pada Rabu (13/5/2026) sekitar pukul 02.00 WIB di jalan umum depan lokasi cucian mobil di Desa Betung Selatan. Korban, Albet Padli (18), warga Desa Pengabuan, awalnya diminta mengantar dua pelaku menggunakan sepeda motor miliknya.
Namun, di tengah perjalanan salah satu pelaku diduga memiting leher korban, sementara pelaku lainnya mengancam menggunakan senjata tajam jenis pisau sebelum membawa kabur sepeda motor Honda Beat warna silver milik korban.
“Korban sempat mempertahankan kendaraannya, namun pelaku melakukan ancaman menggunakan senjata tajam,” ujar AKP Dedy Kurnia.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp15 juta dan langsung melaporkan peristiwa itu ke pihak kepolisian.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi akhirnya berhasil melacak keberadaan pelaku dan menangkapnya di Desa Gunung Menang, Kecamatan Penukal, pada Selasa (19/5/2026) sekitar pukul 05.00 WIB. Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya.
Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna silver tahun 2024 beserta STNK dan BPKB milik korban.
Kapolres PALI, AKBP Yunar HP Sirait, mengapresiasi kinerja cepat personel Polsek Penukal dalam mengungkap kasus tersebut.
“Kami berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat dan akan menindak tegas setiap pelaku tindak pidana di wilayah hukum Polres PALI,” tegasnya. (Anies)
































