OKU SELATAN, KITOUPDATE.COM – Polda Sumatera Selatan (Sumsel) melalui Satreskrim Polres OKU Selatan berhasil mengungkap kasus pembunuhan dan pengeroyokan yang semula dikabarkan sebagai insiden amuk massa di kawasan perkebunan kopi Desa Kota Aman, Kecamatan Buay Runjung, Kabupaten OKU Selatan.
Dalam perkara ini, penyidik telah mengamankan seorang tersangka berinisial J (28), petani asal Desa Sugih Waras, pada Sabtu (23/5/2026). Sementara satu tersangka lainnya berinisial D (52) masih dalam pengejaran dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kedua tersangka diduga melakukan pengeroyokan terhadap korban berinisial EA (46) hingga meninggal dunia di lokasi kejadian. Penanganan kasus ini dilakukan langsung oleh jajaran Polres OKU Selatan dibawah kepemimpinan Kapolres AKBP I Made Redi Hartana SIK MH.
Peristiwa bermula pada 24 April 2026, saat aparat kepolisian menerima laporan penemuan jasad korban di area kebun kopi. Saat itu, korban disebut tewas akibat diamuk massa karena diduga melakukan percobaan pencurian biji kopi milik warga.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel gabungan segera mendatangi lokasi untuk mengamankan tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan barang bukti, serta mengevakuasi jenazah korban ke RSUD Muaradua guna menjalani pemeriksaan medis awal.
Namun, perkembangan penyelidikan mengarah pada dugaan tindak pidana pembunuhan setelah pihak keluarga korban menemukan sejumlah kejanggalan dalam kronologi yang disampaikan warga. Kakak korban kemudian membuat laporan resmi ke kepolisian pada hari berikutnya.
Merespons laporan itu, penyidik Satreskrim Polres OKU Selatan melakukan serangkaian penyelidikan intensif, mulai dari olah TKP lanjutan, pemeriksaan terhadap sepuluh saksi, hingga analisis hasil visum dan alat bukti lainnya.
Berdasarkan hasil gelar perkara pada Jumat (22/5/2026), penyidik menyimpulkan bahwa narasi amuk massa diduga merupakan rekayasa untuk menutupi tindak pidana pembunuhan.
Penyidik kemudian menetapkan J dan D sebagai tersangka utama. Tersangka J berhasil diamankan saat sedang menjalani penahanan di Rumah Tahanan Polres OKU Selatan dalam perkara kepemilikan senjata tajam.
Dalam pemeriksaan awal, J mengakui keterlibatannya bersama D dalam aksi pengeroyokan terhadap korban hingga menyebabkan korban meninggal dunia. Pengakuan tersebut diperkuat dengan sejumlah barang bukti yang diamankan penyidik.
Barang bukti yang disita meliputi satu pucuk senapan angin beserta 36 butir peluru, satu unit sepeda motor dalam kondisi tidak utuh, satu karung berisi biji kopi, satu keranjang bambu, serta satu unit lampu senter kepala yang diduga digunakan saat kejadian.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 458 ayat (1) dan/atau Pasal 262 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana berat.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya SIK MH menegaskan, bahwa kepolisian tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan maupun aksi main hakim sendiri.
“Kami akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan dan aksi main hakim sendiri yang mengancam nyawa masyarakat. Negara hadir untuk menjamin kepastian hukum, dan kami meminta masyarakat mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian,” tegasnya.
































