PALEMBANG, KITOUPDATE.COM — Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Selatan kembali menggagalkan peredaran narkotika dalam jumlah besar di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin. Dalam operasi undercover buy atau penyamaran sebagai pembeli, polisi menangkap seorang pengedar sabu dan ekstasi di Kecamatan Sekayu.
Tersangka berinisial RS (27), yang diketahui berprofesi sebagai petani, ditangkap di sebuah warung makan di Jalan Lintas Betung–Sekayu, Desa Lumpatan II, Jumat dini hari, 22 Mei 2026 sekitar pukul 00.05 WIB.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sembilan paket sabu seberat bruto 109,05 gram dan 291 butir pil ekstasi dengan berat bruto 114,86 gram. Selain itu, turut diamankan satu unit telepon seluler merek Oppo yang diduga digunakan untuk transaksi narkotika.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait maraknya aktivitas peredaran narkoba di kawasan Sekayu yang dinilai meresahkan warga. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Unit 1 Subdit I Ditresnarkoba Polda Sumsel melakukan penyelidikan dan pemetaan jaringan pelaku.
Dalam proses penyamaran, petugas berhasil berkomunikasi dengan tersangka dan menyepakati transaksi pembelian sabu seberat 100 gram serta 300 butir ekstasi senilai Rp100 juta.
Pada Kamis malam, 21 Mei 2026 sekitar pukul 23.00 WIB, tersangka RS bersama rekannya mendatangi lokasi transaksi. Setelah barang haram itu diserahkan kepada petugas yang menyamar, tim langsung melakukan penyergapan.
“Tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan. Namun dua pelaku lain berhasil melarikan diri dan kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” ujar aparat kepolisian.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel, Yulian Perdana, menegaskan pihaknya terus memburu jaringan pengedar narkotika yang beroperasi di Sumatera Selatan.
“Penangkapan ini membuktikan bahwa kami terus memantau setiap pergerakan jaringan narkotika di wilayah Sumatera Selatan. Tidak ada ruang aman bagi pengedar narkotika di wilayah hukum Polda Sumsel,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Sumsel, Nandang Mu’min Wijaya, menyebut pengungkapan tersebut sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkotika.
“Kami mengajak masyarakat untuk terus bersinergi dan tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan melalui Call Center 110 atau kantor polisi terdekat,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.
Saat ini tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Sumsel untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna memburu dua pelaku yang buron dan mengungkap jaringan narkotika lintas daerah lainnya. (**)
































