OGAN KOMERING ILIR, KITOUPDATE.COM – Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) terus mendorong pelaksanaan Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan atau yang disingkat dengan (GISA).
Gerakan ini merupakan langkah strategis nasional untuk membangun ekosistem pemerintahan yang tidak hanya memahami, tetapi juga menerapkan pentingnya pengelolaan administrasi kependudukan yang akurat, lengkap, dan bermanfaat bagi seluruh lapisan masyarakat.
Kepala Dinas Disdukcapil Kabupaten OKI, Hendri, SH, menjelaskan bahwa GISA bukan sekadar program biasa, melainkan sebuah gerakan bersama yang bertujuan menanamkan kesadaran mendalam akan peran vital administrasi kependudukan dalam tata kelola pemerintahan maupun kehidupan bermasyarakat.
Menurutnya, kesadaran tersebut tercermin dari empat pilar utama yang menjadi landasan gerakan ini.
“Empat hal utama yang menjadi indikator kesadaran dalam GISA adalah, pertama, kesadaran akan pentingnya kepemilikan dokumen kependudukan yang sah dan lengkap. Kedua, kesadaran akan pentingnya pemanfaatan data kependudukan sebagai dasar penyusunan kebijakan yang tepat sasaran. Ketiga, kesadaran untuk terus melakukan pemutakhiran data agar informasi yang dimiliki selalu terkini dan akurat. Keempat, kesadaran untuk menghadirkan pelayanan administrasi kependudukan yang ramah, cepat, dan membahagiakan rakyat,” ungkap Hendri. Kamis (28/05/2026)
Ia menceritakan bahwa gerakan GISA sendiri secara resmi telah diluncurkan oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo bersama Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Zudan Arif
Fakrulloh pertama kali pada tahun 2018. Dengan adanya program Gisa ini sendiri, menandakan komitmen kuat pemerintah pusat untuk menyatukan langkah dalam memperbaiki tata kelola data kependudukan nasional.
“Dengan adanya gerakan ini, diharapkan akan terbentuk ekosistem yang seimbang antara pemerintah dan masyarakat, di mana kedua belah pihak sama-sama sadar dan berperan aktif dalam menjaga tertib administrasi kependudukan. Data kependudukan yang baik tidak hanya menjadi milik pemerintah, tetapi menjadi aset bersama yang menjamin hak dan kewajiban setiap warga negara terlindungi dengan baik” jelas Hendri.
– Sasaran Gerakan: Melibatkan Semua Pihak
Sementara itu Plt. Sekretaris Disduk Capil OKI, Tajudin, S.Kom menambahkan, agar tujuan gerakan ini dapat tercapai secara maksimal, GISA memiliki tiga sasaran utama yang menjadi fokus pembinaan dan sosialisasi.
“Sasaran pertama adalah seluruh lapisan masyarakat, sebagai subjek utama yang membutuhkan dan berhak atas dokumen kependudukan. Sasaran kedua adalah aparatur atau petugas pelayanan di lingkungan Disdukcapil, yang dituntut untuk meningkatkan kualitas layanan dan integritas dalam mengelola data. Sedangkan sasaran ketiga adalah lembaga pengguna data, baik itu instansi pemerintah maupun pihak swasta yang memanfaatkan data kependudukan untuk keperluan pelayanan publik, perbankan, pendidikan, hingga kesehatan” lanjut Tajudin.
– Jangkauan Penerapan: Dari Desa Hingga Nasional
Tajudin melanjutkan, penerapan GISA ini sendiri dirancang secara bertingkat dan menyeluruh, dimulai dari satuan wilayah terkecil hingga ke tingkat tertinggi pemerintahan. Gerakan ini diterapkan secara berjenjang mulai dari tingkat desa dan kelurahan, kemudian ke tingkat kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, hingga berpuncak di tingkat nasional Indonesia.
“Pendekatan ini dilakukan agar perubahan perilaku dan kesadaran tumbuh dari akar masyarakat, sehingga dampaknya dapat dirasakan hingga ke pelosok daerah” tutur Tajudin.
Ia memaparkan dalam teknis pelaksanaannya, ditetapkan standar capaian bertahap untuk memastikan keberhasilan di setiap jenjang wilayah. Aturan pokoknya adalah, setiap satu wilayah kecamatan wajib memfasilitasi terbentuknya minimal satu desa atau kelurahan sadar administrasi kependudukan. Selanjutnya, setiap satu kabupaten atau kota harus mampu menjadikan minimal satu wilayah kecamatan sebagai wilayah sadar administrasi kependudukan. Demikian pula di tingkat provinsi, di mana setiap provinsi diharapkan memiliki minimal satu kabupaten atau kota yang telah mencapai standar sadar administrasi kependudukan.
“Pola pengembangan berjenjang ini diharapkan dapat menciptakan efek berantai dan pembelajaran antarwilayah, sehingga daerah yang telah berhasil dapat menjadi contoh dan pendamping bagi daerah lain yang sedang dalam proses pembangunan kesadaran tersebut” harap Tajudin.
– Tujuan Akhir: Wujudkan Amanat Undang-Undang
Puncak utama yang ingin dicapai dari pelaksanaan gerakan GISA adalah terwujudnya Indonesia yang sepenuhnya sadar administrasi kependudukan. Kondisi ini akan membawa dampak besar bagi tertib administrasi nasional, sebagaimana yang telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Plt. Sekretaris Dinas Disdukcapil OKI pun menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan di wilayahnya untuk memastikan setiap tahapan penerapan GISA agar tetap berjalan sesuai rencana.
“Kami berkomitmen penuh mendukung gerakan ini. Langkah kecil dari desa dan kecamatan di OKI adalah kontribusi kami bagi terciptanya data kependudukan Indonesia yang akurat, dan pelayanan yang benar-benar hadir untuk kebahagiaan masyarakat,” pungkas Tajudin.
Melalui gerakan ini, diharapkan tidak ada lagi warga negara yang tertinggal atau tidak memiliki dokumen kependudukan, serta setiap kebijakan pemerintah dapat disusun berdasarkan data yang valid, lengkap, dan terkini demi kemajuan bangsa. (Hendri)


































