PALI, KITOUPDATE.COM – Kelangkaan serta melonjaknya harga Liquefied Petroleum Gas (LPG) subsidi 3 kilogram di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, menuai keluhan masyarakat. Di sejumlah wilayah, khususnya Kecamatan Talang Ubi, harga gas melon dilaporkan mencapai Rp28.000 hingga Rp30.000 per tabung, jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Kondisi tersebut mendapat sorotan dari Ketua DPD Perkumpulan Gerakan Kebangsaan (PGK) Kabupaten PALI, Syafri. Ia menilai lemahnya pengawasan dari pemerintah daerah dan aparat terkait menjadi salah satu penyebab persoalan yang terus berlarut.
Berdasarkan laporan di lapangan, sejumlah pedagang kecil mengaku kesulitan memperoleh LPG 3 kilogram. Selain stok yang terbatas, harga yang harus mereka bayar juga jauh lebih tinggi dibandingkan harga resmi.
“Kami ini rakyat kecil, cari untung tidak seberapa. Sekarang jangankan mau untung, modal habis hanya untuk beli gas melon yang harganya sudah tidak masuk akal sampai Rp30 ribu. Itu pun barangnya sulit didapat, harus keliling berjam-jam baru bisa memperoleh,” ujar seorang pedagang di kawasan Pasar Bhayangkara saat diwawancarai pada Jumat (5/6/2026).
Ia berharap pemerintah dan aparat terkait segera mengambil langkah agar distribusi LPG subsidi kembali normal dan masyarakat tidak terus terbebani.
Menurut keterangan warga, kondisi ini telah berlangsung lebih dari satu bulan sehingga masyarakat harus membeli LPG subsidi dengan harga hampir dua kali lipat dari HET yang berkisar antara Rp16.000 hingga Rp18.500 per tabung.
Ketua DPD PGK PALI, Syafri, mengatakan persoalan kelangkaan LPG subsidi tidak boleh hanya dipandang sebagai kendala distribusi biasa, melainkan harus menjadi perhatian serius pemerintah.
“Kondisi ini merupakan ironi di tengah besarnya anggaran negara untuk subsidi energi. Negara memberikan subsidi agar masyarakat miskin memperoleh akses energi yang terjangkau, tetapi di lapangan justru masyarakat membeli LPG subsidi hampir dua kali lipat dari harga semestinya. Ini menunjukkan adanya persoalan serius dalam sistem distribusi dan pengawasan,” ujarnya, Sabtu (6/6/2026).
Ia menambahkan bahwa distribusi LPG subsidi telah diatur dalam berbagai regulasi pemerintah. Oleh karena itu, apabila di lapangan terjadi kelangkaan dan lonjakan harga, maka perlu dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan dan distribusinya.
“Ketika LPG 3 kilogram yang diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu menjadi barang langka dan mahal, maka yang dipertanyakan bukan hanya mekanisme pasar, tetapi juga efektivitas negara dalam mengawasi distribusi barang bersubsidi. Negara tidak boleh kalah oleh praktik-praktik spekulatif yang merugikan masyarakat,” tegasnya.
Dalam pernyataannya, PGK PALI juga mengkritisi peran sejumlah lembaga yang dinilai belum optimal dalam menangani persoalan tersebut.
PGK menilai pemerintah daerah perlu meningkatkan pengawasan terhadap agen dan pangkalan LPG, termasuk melakukan inspeksi rutin serta memastikan transparansi mengenai kuota LPG subsidi yang diterima Kabupaten PALI.
Menurut PGK, DPRD diharapkan lebih aktif menjalankan fungsi pengawasan dengan memanggil pihak-pihak terkait serta mendorong langkah konkret untuk menyelesaikan persoalan yang dihadapi masyarakat.
PGK juga meminta aparat penegak hukum melakukan investigasi terhadap dugaan praktik penimbunan, penyimpangan distribusi, maupun penjualan LPG subsidi di atas HET apabila ditemukan adanya pelanggaran.
Sebagai solusi, PGK Kabupaten PALI mengusulkan beberapa langkah, yaitu:
- Membentuk Satgas Pengawasan LPG Bersubsidi yang melibatkan pemerintah daerah, DPRD, Pertamina, kepolisian, kejaksaan, organisasi masyarakat, dan akademisi.
- Melaksanakan audit terbuka terhadap distribusi LPG 3 kilogram, termasuk data kuota, agen, pangkalan, dan wilayah distribusi.
- Melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan penindakan rutin terhadap pangkalan yang menjual di atas HET atau melakukan penimbunan.
- Membuka posko pengaduan masyarakat, termasuk layanan pengaduan melalui WhatsApp agar laporan dapat ditindaklanjuti dengan cepat.
- Memberikan sanksi administratif maupun hukum terhadap agen atau pangkalan yang terbukti melakukan pelanggaran.
- Mendorong DPRD PALI menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terbuka dengan menghadirkan Pertamina, agen, pangkalan, serta perwakilan masyarakat.
“Rakyat tidak meminta sesuatu yang mewah. Mereka hanya ingin memperoleh haknya atas energi bersubsidi dengan harga yang wajar. Negara harus hadir melalui kebijakan yang tegas, pengawasan yang efektif, dan penegakan hukum yang berkeadilan,” pungkas Syafri.
Hingga berita ini disusun, masyarakat masih menantikan langkah konkret dari pemerintah daerah dan instansi terkait untuk mengatasi kelangkaan serta lonjakan harga LPG subsidi di Kabupaten PALI. (Anies)
































