Beranda Hukum & Kriminal Korban Penganiayaan Warga Pahlawan Talang Ubi Minta Polisi Segera Tangkap Terlapor

Korban Penganiayaan Warga Pahlawan Talang Ubi Minta Polisi Segera Tangkap Terlapor

21
0

PALI, KITOUPDATE.COM – Upaya penyelesaian melalui mekanisme restorative justice dalam kasus dugaan penganiayaan yang dialami Teddy Eka Saputra (31), warga Jalan Pahlawan, Kelurahan Talang Ubi Selatan, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), berakhir tanpa kesepakatan.

Mediasi yang difasilitasi Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres PALI pada Kamis (4/6/2026) mempertemukan korban dengan terlapor, H alias Jawe. Namun, proses tersebut tidak menghasilkan titik temu antara kedua belah pihak.

Merasa kecewa karena tidak adanya penyelesaian yang diharapkan, Teddy bersama keluarganya mendatangi Rumah Singgah Aktivis di kawasan Golf, Kelurahan Handayani Mulya, Kecamatan Talang Ubi, untuk menyampaikan aspirasi dan meminta aparat penegak hukum segera menindaklanjuti laporan yang telah dibuat.

Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor: LP/B-124/IV/2026/SPKT/POLRES PALI/POLDA SUMSEL, peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 20 April 2026, sekitar pukul 07.00 WIB di Jalan Pahlawan, Kelurahan Talang Ubi Selatan.

Menurut laporan korban, kejadian bermula saat dirinya mengendarai sepeda motor bersama anaknya yang masih balita untuk membeli rokok di warung. Di tengah perjalanan, terlapor diduga mengejar dan menghadang korban sambil mengajak berduel.

Korban mengaku memilih menghindari ajakan tersebut demi menjaga keselamatan anaknya yang saat itu berada di atas sepeda motor. Namun, menurut keterangan dalam laporan polisi, terlapor kemudian mendekati korban, menarik bajunya hingga robek, serta melakukan pemukulan dan pencekikan.

Aksi tersebut akhirnya berhenti setelah dilerai warga yang berada di sekitar lokasi kejadian.

Usai mediasi yang tidak mencapai kesepakatan, Teddy berharap pihak kepolisian segera mengambil langkah hukum terhadap terlapor.

“Kami sudah menghadiri proses mediasi di Polres dengan harapan ada iktikad baik dan pertanggungjawaban yang nyata. Namun hingga mediasi selesai tidak ditemukan titik temu. Saya berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti laporan ini sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Teddy, Kamis (4/6/2026).

Ia menilai tindakan yang dialaminya tidak hanya menyebabkan luka fisik, tetapi juga berdampak psikologis terhadap anaknya yang menyaksikan langsung peristiwa tersebut.

Kasus tersebut dilaporkan dengan dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pihak korban dan keluarga saat ini menunggu perkembangan penanganan perkara dari Unit Pidum Satreskrim Polres PALI. Mereka berharap proses hukum dapat berjalan secara profesional dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.

Untuk menjaga keberimbangan informasi, redaksi telah berupaya menghubungi Kasat Reskrim Polres PALI, IPTU Dobi Hariyandi, guna meminta tanggapan terkait hasil mediasi dan tindak lanjut penanganan perkara tersebut.

Upaya konfirmasi dilakukan melalui pesan WhatsApp maupun panggilan telepon sejak Kamis (4/6/2026) hingga Jumat (5/6/2026). Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak yang bersangkutan.

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak kepolisian maupun pihak terlapor untuk pemberitaan selanjutnya. (Anies)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini