JAKARTA, KITOUPDATE.COM – Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa, menyatakan kesiapan pemerintah untuk memperkuat koordinasi melalui Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) guna menjaga stabilitas nilai tukar rupiah yang dalam beberapa hari terakhir mengalami tekanan terhadap dolar Amerika Serikat (AS).
Meski demikian, Purbaya menegaskan bahwa langkah utama pengendalian nilai tukar tetap berada di bawah kewenangan Bank Indonesia (BI) sebagai otoritas moneter. Pemerintah, kata dia, menghormati upaya intervensi yang sedang dilakukan BI.
“Itu yurisdiksi bank sentral untuk menjaga nilai tukar. Biarkan mereka bekerja terlebih dahulu. Kami tetap melakukan rapat berkala secara normal. Namun jika ada koordinasi yang perlu ditingkatkan untuk memperbaiki nilai tukar, tentu akan kami lakukan,” ujar Purbaya kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu.
Pada perdagangan Rabu sore, rupiah ditutup melemah 127,5 poin atau 0,71 persen ke level Rp17.966 per dolar AS. Pelemahan tersebut semakin mendekati level psikologis Rp18.000 per dolar AS yang menjadi perhatian pelaku pasar.
Menurut Purbaya, tekanan terhadap rupiah saat ini lebih banyak dipengaruhi faktor sentimen dan spekulasi pasar dibandingkan kondisi fundamental ekonomi Indonesia yang sebenarnya masih terjaga.
Ia menyoroti beredarnya berbagai isu yang dinilai memicu kekhawatiran investor, termasuk kabar bahwa dirinya meminta perbankan melakukan simulasi atau stress test apabila nilai tukar rupiah menembus Rp18.000 per dolar AS.
“Tiba-tiba pelemahan terjadi dalam satu-dua hari terakhir karena banyak isu di pasar. Ada yang bilang saya meminta perbankan melakukan stress test jika rupiah di atas Rp18.000, padahal saya tidak pernah menyampaikan hal seperti itu. Jadi banyak isu yang membuat sentimen terhadap rupiah menjadi negatif,” tegasnya.
Purbaya menegaskan fokus pemerintah saat ini adalah menjaga dan memperkuat fundamental ekonomi nasional melalui berbagai kebijakan yang dapat mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.
Menurutnya, kekuatan fundamental ekonomi menjadi faktor utama yang akan menentukan arah nilai tukar rupiah dalam jangka panjang.
“Fokus kami memastikan ekonomi terus bergerak dan tumbuh lebih cepat. Pada akhirnya, nilai rupiah akan ditentukan oleh kekuatan fondasi ekonomi kita,” ujarnya.
Sementara itu, Bank Indonesia terus memperkuat sinergi dengan pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan dalam menjaga stabilitas pasar keuangan dan nilai tukar rupiah.
Sebagai bagian dari langkah stabilisasi, BI sejak 2 Juni 2026 memberlakukan ketentuan batas pembelian valuta asing (valas) tunai terhadap rupiah tanpa dokumen pendukung (underlying transaction) sebesar 25.000 dolar AS per pelaku per bulan.
Selain itu, BI juga terus mendorong pemanfaatan skema Local Currency Transaction (LCT) dalam kerja sama bilateral dengan berbagai negara. Kebijakan ini bertujuan mengurangi ketergantungan terhadap dolar AS sekaligus memitigasi risiko gejolak nilai tukar akibat dinamika pasar global.
Langkah sinergis pemerintah dan Bank Indonesia tersebut diharapkan mampu menjaga stabilitas rupiah di tengah meningkatnya tekanan eksternal dan sentimen negatif yang berkembang di pasar keuangan. (Net/**)
































