PALI, KITOUPDATE.COM – Kabar yang beredar di media sosial mengenai dugaan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Aryansyah, terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan dipastikan tidak benar.
Rumor yang beredar pada Rabu (3/6/2026) itu menyebut Aryansyah diamankan bersama Wakil Bupati PALI, Iwan Tuaji. Namun, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Aryansyah dengan tegas membantah informasi tersebut.
“Itu tidak benar. Saya sedang berada di Palembang dan tidak tahu-menahu mengenai kabar tersebut,” ujar Aryansyah.
Menurutnya, keberadaannya di Palembang bukan terkait persoalan hukum, melainkan menjalankan tugas kedinasan. Ia tengah mempersiapkan diri untuk menghadiri rapat strategis bersama PT Pali Anugerah Sejahtera (Perseroda), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), SKK Migas, serta PT Pertamina Hulu Rokan.
Berdasarkan undangan resmi bernomor 019/PAS-EXT/V/2026, rapat tersebut dijadwalkan berlangsung di Hotel Novotel Palembang pada Kamis (4/6/2026). Agenda utama pembahasan adalah permohonan kerja sama pengelolaan sumur minyak masyarakat, termasuk sumur suspended dan idle di wilayah Kabupaten PALI.
“Saya berada di Palembang untuk menghadiri rapat dengan SKK Migas dan Pertamina terkait pengelolaan sumur minyak masyarakat. Semua ada undangannya,” jelasnya.
Aryansyah menduga informasi yang menyeret namanya muncul akibat kesalahpahaman atau kekeliruan dalam penyebutan jabatan. Menurutnya, informasi yang beredar kemungkinan merujuk kepada seorang mantan Kepala UPTB Bapenda Provinsi Sumatera Selatan, bukan dirinya sebagai Kepala Bapenda Kabupaten PALI.
“Mungkin ada salah kutip informasi. Yang dimaksud kemungkinan Kepala UPT yang pernah bertugas di Bapenda Provinsi. Karena sama-sama ada kata ‘Bapenda’, akhirnya nama saya ikut dikaitkan. Padahal Kepala UPT dan Kepala Bapenda Kabupaten adalah jabatan yang berbeda,” terangnya.
Dengan klarifikasi tersebut, Aryansyah menegaskan bahwa kabar yang menyebut dirinya terjaring OTT Kejati Sumsel merupakan hoaks dan tidak memiliki dasar yang jelas.
Masyarakat diimbau untuk tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi serta mengedepankan sumber informasi yang kredibel sebelum menyebarluaskan suatu kabar.
































