Beranda Hukum & Kriminal Manipulasi Data Elektronik 12 Ribu Ponsel Terbongkar, Polda Sumsel Tindak Sindikat IMEI...

Manipulasi Data Elektronik 12 Ribu Ponsel Terbongkar, Polda Sumsel Tindak Sindikat IMEI Ilegal

3
0

PALEMBANG, KITOUPDATE.COM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil mengungkap tindak pidana siber berupa manipulasi data elektronik untuk aktivasi International Mobile Equipment Identity (IMEI) ilegal terhadap sekitar 12.000 unit telepon seluler impor.

Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka yang diduga memiliki peran berbeda dalam menjalankan praktik ilegal yang beroperasi di Palembang, Batam, dan Bali.

Kasus ini menjadi salah satu pengungkapan menonjol di bidang kejahatan siber karena menyasar sistem registrasi perangkat telekomunikasi nasional yang sejatinya diperuntukkan bagi wisatawan atau warga negara asing yang membawa perangkat dari luar negeri secara sah.

Pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas penjualan telepon seluler impor yang telah memperoleh akses jaringan operator seluler Indonesia melalui mekanisme yang diduga tidak sesuai ketentuan. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel melakukan penyelidikan di sebuah konter telepon seluler di kawasan Komplek Ruko PS, Kota Palembang.

Dari hasil pemeriksaan awal, penyidik menemukan sejumlah perangkat yang telah memperoleh aktivasi IMEI melalui prosedur yang tidak sah. Penelusuran lebih lanjut terhadap perangkat digital dan transaksi elektronik yang ditemukan di lokasi mengungkap adanya praktik manipulasi data menggunakan dokumen paspor milik warga negara asing tanpa izin pemiliknya.

Pengembangan penyidikan kemudian mengarah pada identifikasi dan penangkapan empat tersangka yang memiliki peran berbeda dalam jaringan tersebut.

Tersangka AR (43) diduga berperan sebagai pelaku utama yang melakukan proses aktivasi IMEI dengan memanfaatkan data paspor warga negara asing pada sistem registrasi perangkat telekomunikasi. Tersangka RK (42) berperan sebagai pemilik konter sekaligus pihak yang menawarkan jasa aktivasi sinyal bagi perangkat luar negeri. Sementara itu, tersangka IJ (26) dan BRW (40) diduga bertugas menyediakan serta memanipulasi data pendukung berupa kode batang IMEI dan dokumen elektronik yang digunakan dalam proses registrasi ilegal.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, para pelaku diduga telah melakukan aktivasi IMEI terhadap sekitar 12.000 unit telepon seluler sejak menjalankan aksinya. Aktivitas tersebut tidak hanya memberikan keuntungan ekonomi bagi para pelaku, tetapi juga berpotensi mengganggu tata kelola sistem telekomunikasi nasional serta pengawasan terhadap perangkat yang beredar di Indonesia.

Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti berupa telepon seluler berbagai merek, dokumen elektronik, foto paspor warga negara asing, tangkapan layar kode batang IMEI, kartu SIM, perangkat digital pendukung, akses akun registrasi, serta dokumen transaksi keuangan yang diduga berkaitan dengan aktivitas kejahatan tersebut.

Para tersangka dijerat Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta ketentuan pidana lainnya yang relevan sesuai hasil pengembangan penyidikan.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel AKBP Listiyono Dwi Nugroho SIK MM mengatakan, para pelaku memanfaatkan celah layanan registrasi perangkat yang diperuntukkan bagi wisatawan asing.

“Para pelaku memanfaatkan data paspor warga negara asing tanpa hak untuk mendaftarkan perangkat telepon seluler yang berasal dari luar negeri agar dapat digunakan pada jaringan operator di Indonesia. Modus ini terorganisasi dan melibatkan beberapa pihak dengan peran yang berbeda-beda. Kami akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat,” ujar AKBP Listiyono.

Menurutnya, pengungkapan kasus tersebut memiliki arti strategis dalam menjaga keamanan ruang digital dan ekosistem telekomunikasi nasional. Praktik manipulasi IMEI tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi mengganggu sistem pengawasan perangkat, merugikan negara, serta membuka peluang penyalahgunaan perangkat yang tidak terdata secara resmi.

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya SIK MH menegaskan komitmen Polda Sumsel dalam memberantas kejahatan siber yang merugikan masyarakat dan negara.

“Kejahatan siber terus berkembang dengan berbagai modus yang memanfaatkan teknologi dan sistem elektronik. Polda Sumatera Selatan berkomitmen menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan teknologi informasi yang dapat merugikan masyarakat, negara, maupun mengganggu sistem yang telah dibangun untuk melindungi kepentingan publik. Kami juga mengajak masyarakat untuk lebih waspada terhadap praktik-praktik ilegal yang menawarkan aktivasi perangkat di luar mekanisme resmi,” tegasnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini