Beranda Headline Nadiem: Saya Dituduh Terlalu Cerdas untuk Korupsi

Nadiem: Saya Dituduh Terlalu Cerdas untuk Korupsi

10
0

JAKARTA, KITOUPDATE.COM – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024, Nadiem Anwar Makarim, melontarkan pembelaan keras terhadap tuduhan korupsi yang menjeratnya dalam kasus pengadaan Chromebook.

Dalam pleidoi yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Selasa, Nadiem mengaku sedih dengan narasi yang dibangun jaksa yang menyebut dirinya sebagai “penjahat kerah putih” (white collar crime).

Menurut Nadiem, tuduhan tersebut seolah menggambarkan dirinya sebagai sosok yang terlalu cerdas sehingga mampu menyembunyikan tindak pidana korupsi tanpa meninggalkan jejak.

“Saya dituduh terlalu cerdas untuk korupsi yang kelihatan di permukaan,” kata Nadiem.

Ia menilai tuduhan itu muncul karena jaksa tidak mampu menunjukkan bukti yang membuktikan dirinya memperoleh keuntungan pribadi dari proyek pengadaan Chromebook.

Menurut Nadiem, selama lima bulan persidangan berlangsung, tidak ada satu pun bukti yang menunjukkan dirinya menerima uang maupun saham yang berkaitan dengan proyek tersebut.

“Tidak ada laporan PPATK bahwa saya menerima sepeser pun uang atau saham dari kementerian, vendor laptop, reseller CDM, Google, PT Gojek Indonesia maupun GoTo. Tidak ada,” tegasnya.

Nadiem bahkan menyebut yang tersisa dalam perkara tersebut hanyalah narasi dan kecurigaan.

“Karena jaksa sudah menyerah berargumentasi dengan bukti, yang tersisa hanya narasi kecurigaan,” ujarnya.

Mantan bos Gojek itu juga mempertanyakan tuduhan bahwa dirinya merancang korupsi secara sistematis sejak awal menjabat. Ia menilai tudingan tersebut tidak masuk akal karena proses pengadaan justru melibatkan berbagai lembaga pengawas eksternal.

Nadiem mengungkapkan Kejaksaan dilibatkan untuk mendampingi pengadaan sejak awal, sementara BPKP diminta melakukan audit sebanyak dua kali selama program berjalan. Selain itu, pengadaan dilakukan melalui e-katalog LKPP yang menurutnya tidak memungkinkan kementerian mengatur vendor maupun harga barang.

“Koruptor macam apa yang akan mengundang tiga institusi eksternal untuk memeriksa hasil korupsinya?” kata Nadiem.

Melalui pleidoinya, Nadiem meminta majelis hakim melihat fakta persidangan secara objektif dan menilai perkara berdasarkan bukti yang terungkap di pengadilan, bukan berdasarkan asumsi atau kecurigaan. (Net/**)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini