PALI, KITOUPDATE.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres PALI berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan sepeda motor yang terjadi di Desa Talang Bulang, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI. Seorang pria berinisial A (27), warga Dusun II Desa Talang Bulang, diamankan petugas setelah diduga menggelapkan sepeda motor milik warga setempat dengan kerugian mencapai Rp14,5 juta.
Tersangka ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Polres PALI pada Rabu (3/6/2026) sekitar pukul 11.00 WIB di kediamannya di Desa Talang Bulang. Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan yang diterima dari korban.
Kasus tersebut bermula dari laporan Rudiansyah Bin Mat Husin (Alm) yang melaporkan dugaan penggelapan sepeda motor Yamaha Vixion warna putih miliknya ke Polres PALI. Laporan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B-167/VI/2026/SPKT/POLRES PALI/POLDA SUMSEL.
Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa itu terjadi pada Sabtu (30/5/2026) sekitar pukul 06.30 WIB di kawasan Jalan Servo Lintas Raya KM 64, Desa Talang Bulang. Saat itu, anak korban bernama Zaki berencana menjual atau menggadaikan sepeda motor milik ayahnya. Tersangka kemudian menawarkan diri untuk membantu menjualkan atau menggadaikan kendaraan tersebut.
Namun setelah menerima sepeda motor beserta dokumen kendaraan berupa STNK dan BPKB, tersangka tidak kunjung memberikan hasil penjualan maupun penggadaian kepada korban. Bahkan, tersangka tidak dapat dihubungi dan diduga sengaja menghilang, sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp14,5 juta.
Kapolres PALI AKBP Yunar HP Sirait, SH, SIK, MIK melalui P.S. Kasat Reskrim Polres PALI IPTU Dobi Hariyandri Pratama, S.Tr.K., M.Si., mengatakan pihaknya bergerak cepat melakukan penyelidikan setelah menerima laporan korban.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, tim berhasil mengetahui lokasi keberadaan tersangka yang saat itu berada di rumahnya di Desa Talang Bulang. Pelaku kemudian diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Polres PALI untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
IPTU Dobi menegaskan, penyidik saat ini masih melengkapi berkas perkara serta mengembangkan penyelidikan guna melengkapi alat bukti.
“Kasus ini akan kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Saat ini penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, mengamankan barang bukti, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses lebih lanjut,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penggelapan.(Anies)
































