Beranda Hukum & Kriminal Gandeng BPK, Kejari OKI Usut Dugaan Korupsi di BRI Cabang Pampangan

Gandeng BPK, Kejari OKI Usut Dugaan Korupsi di BRI Cabang Pampangan

2
0

OGAN KOMERING ILIR, KITOUPDATE.COM – Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir (OKI) dibawah pimpinan Kepala Seksi Pidsus Purnomo, saat ini tengah mengusut dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Bank BRI Cabang Pampangan, Kabupaten OKI.

Kepala Seksi Intelijen Kejari OKI, Agung, membenarkan bahwa perkara tersebut telah memasuki tahap penyidikan. Saat ini, tim penyidik masih fokus melakukan pendalaman terhadap dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

“Tim Pidsus Kejari OKI saat ini sedang melakukan penyidikan terkait dugaan korupsi di Bank BRI Cabang Pampangan,” ujar Agung.

Ia menjelaskan, proses penyidikan kini memasuki tahap penghitungan kerugian keuangan negara dengan melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

“Saat ini tahapan penyidikan dugaan korupsi di Bank BRI Cabang Pampangan, tim sedang melakukan penghitungan kerugian negara bersama BPK RI,” jelasnya.

Saat ditanya mengenai kemungkinan penetapan tersangka serta jumlah pihak dari internal Bank BRI yang akan dimintai pertanggungjawaban, Agung belum bersedia memberikan keterangan lebih rinci. Menurutnya, proses penyidikan masih berjalan.

“Tunggu kabar selanjutnya. Intinya, saat ini tim sedang melakukan penghitungan kerugian negara bersama BPK RI,” tutupnya.

Kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bank BRI bukan kali pertama terjadi. Sebelumnya, perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT BSS dan PT SAL dengan nilai mencapai Rp1,6 triliun juga masih bergulir di Pengadilan Negeri Palembang dan menyeret enam orang terdakwa.

Selain itu, sejumlah kasus serupa juga pernah terungkap, salah satunya di BRI Unit Betung, Kantor Cabang Prabumulih. Dalam perkara tersebut, Kepala Unit BRI Betung, Ahmad Usman, didakwa memalsukan 52 data usaha nasabah dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR). Modus yang digunakan berupa penggunaan data dan usaha nasabah yang diduga fiktif, sehingga mengakibatkan kerugian negara lebih dari Rp1,8 miliar pada periode tahun 2020.

Meski demikian, dugaan modus dalam perkara yang kini ditangani Kejari OKI masih menunggu hasil penyidikan dan pengungkapan resmi dari aparat penegak hukum. (Rico)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini