JAKARTA, KITOUPDATE.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Sejumlah pejabat daerah dan pihak yang terkait dengan perusahaan keluarga Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq diperiksa, termasuk Wakil Ketua DPRD Pekalongan Ruben R. Prabu Faza dan anggota DPRD Muhammad Sabiq Ashraff, yang merupakan anak Fadia.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan terhadap Ruben dan Sabiq berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.
“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, atas nama RPF (Ruben) dan MSA (Sabiq),” kata Budi kepada wartawan.
Sabiq diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Direktur PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) pada 2023–2024. Perusahaan tersebut menjadi salah satu pihak yang disorot dalam perkara dugaan korupsi pengadaan di lingkungan Pemkab Pekalongan.
Selain keduanya, penyidik turut memeriksa Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Pekalongan Siti Hanikatun, Kepala Subbagian Komunikasi Pimpinan Setda Kabupaten Pekalongan Robby Darussalam, serta staf keuangan PT RNB berinisial LNK.
KPK juga memanggil Ashraff Abu, suami Fadia Arafiq yang menjabat anggota DPR RI sekaligus Komisaris PT RNB, untuk diperiksa sebagai saksi. Namun, berdasarkan data KPK hingga pukul 16.26 WIB, nama Ashraff belum tercatat dalam daftar hadir saksi.
Sehari sebelumnya, Rabu (21/10), penyidik telah memeriksa ajudan Bupati Pekalongan berinisial AJ dalam perkara yang sama.
Dari Dugaan Korupsi Pengadaan ke TPPU
Pengusutan TPPU ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan korupsi pengadaan jasa tenaga alih daya (outsourcing) dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemkab Pekalongan untuk Tahun Anggaran 2023–2026.
Fadia Arafiq ditangkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada 3 Maret 2026. Sehari kemudian, KPK menetapkannya sebagai tersangka tunggal dalam perkara dugaan korupsi tersebut.
Dalam penyidikannya, KPK menduga Fadia memiliki konflik kepentingan karena perusahaan milik keluarganya, PT Raja Nusantara Berjaya, memperoleh sejumlah kontrak pengadaan di lingkungan pemerintah daerah yang dipimpinnya.
KPK menyebut Fadia dan keluarganya diduga menerima total Rp19 miliar dari kontrak pengadaan tersebut.
Dari jumlah itu, sekitar Rp13,7 miliar disebut dinikmati Fadia bersama keluarganya. Sebesar Rp2,3 miliar diduga dibagikan kepada Rul Bayatun, Direktur PT RNB yang juga disebut sebagai asisten rumah tangga (ART), sedangkan Rp3 miliar berasal dari penarikan tunai yang belum dibagikan.
Angka-angka tersebut merupakan bagian dari dugaan yang diungkapkan KPK dalam perkara sebelumnya dan harus dipahami sebagai materi penyidikan, bukan putusan pengadilan.
Pada 21 Oktober 2026, KPK mengumumkan pengembangan penyidikan ke dugaan TPPU. Hingga pengumuman tersebut disampaikan, belum ada tersangka yang ditetapkan dalam perkara TPPU ini.
Pemeriksaan terhadap pejabat daerah, anggota legislatif, serta pihak yang terhubung dengan PT RNB menjadi bagian dari proses penyidikan. KPK masih perlu mengungkap lebih jauh dugaan aliran dana dan kemungkinan keterkaitannya dengan tindak pidana asal.
Pemeriksaan sebagai saksi tidak dengan sendirinya menunjukkan seseorang terlibat dalam tindak pidana. Penetapan tersangka dalam perkara TPPU juga masih menunggu hasil penyidikan KPK. (**)


































