Beranda Headline Suket Gibran Dibatalkan MA, Media Asing Menyorot

Suket Gibran Dibatalkan MA, Media Asing Menyorot

5
0

KITOUPDATE.COM – Polemik dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi sorotan, bahkan hingga ke media internasional. Media berbahasa Arab, Al Arabiya, ikut memberitakan putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan terkait surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA milik Gibran.

Perkara tersebut diangkat melalui unggahan akun Instagram resmi Al Arabiya, @alarabiya. Sorotan media asing ini menambah panjang perhatian publik terhadap persoalan dokumen pendidikan orang nomor dua di Indonesia tersebut.

Dalam putusan Nomor 742 K/TUN/2026, MA mengabulkan seluruh gugatan kasasi yang diajukan advokat Subhan Palal. Putusan itu sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada tingkat sebelumnya.

Gugatan tersebut berkaitan dengan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019 yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah. Surat itu merupakan dokumen penyetaraan pendidikan luar negeri ke jenjang SMA atau sederajat yang digunakan Gibran sebagai salah satu persyaratan pencalonan wakil presiden pada Pilpres 2024.

Sebelumnya, persoalan dokumen pendidikan Gibran juga menjadi bagian dari polemik dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden di Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam putusan yang disebut dijatuhkan pada 6 Oktober 2026, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan pendidikan setingkat SMA.

Namun, MK tidak membatalkan maupun mendiskualifikasi Gibran dari jabatan Wakil Presiden. Permohonan dalam perkara tersebut dinyatakan tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing).

Kini, putusan MA terkait surat keterangan penyetaraan pendidikan itu kembali membuka ruang perdebatan mengenai aspek administrasi dan pemenuhan persyaratan pendidikan dalam pencalonan Gibran pada Pilpres 2024.

Meski menjadi sorotan media internasional, implikasi hukum putusan MA terhadap status jabatan Gibran maupun keabsahan hasil Pilpres 2024 tidak dapat disimpulkan secara otomatis. Hal tersebut perlu dilihat berdasarkan amar dan ruang lingkup putusan yang sebenarnya.

Perhatian Al Arabiya menunjukkan bahwa polemik dokumen pendidikan Wakil Presiden Indonesia tersebut tidak hanya menjadi perbincangan di dalam negeri, tetapi juga mulai mendapat perhatian media luar negeri. (**)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini