OGAN KOMERING ILIR, KITOUPDATE.COM — Musyawarah Desa (Musdes) Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) bukan sekadar kegiatan rutin tahunan, melainkan langkah awal yang krusial dan memiliki kekuatan hukum dalam keseluruhan siklus perencanaan pembangunan di tingkat desa.
Forum strategis ini diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) guna merancang sekaligus menetapkan arah kebijakan pembangunan desa untuk satu tahun ke depan.
Pentingnya pelaksanaan Musdes RKPDes kembali ditekankan oleh Camat Sirah Pulau Padang, Indra Husin, S.Sos., M.Si, saat memberikan sambutan dalam kegiatan Musdes yang berlangsung di Desa Bungin Tinggi, Kecamatan Sirah Pulau Padang, Kabupaten Ogan Komering Ilir, pada Selasa (03/11/2026).
Dalam pemaparannya, Camat Indra Husin menjelaskan bahwa Musdes RKPDes memiliki beberapa tujuan utama yang sangat mendasar:
“Pertama, Musdes adalah wadah untuk menyerap aspirasi secara langsung dari masyarakat. Di sinilah ide, kebutuhan mendesak, dan usulan prioritas pembangunan dari warga ditampung dan dibahas bersama. Tidak boleh ada keputusan besar yang diambil tanpa mengetahui apa yang sebenarnya dibutuhkan oleh warga desa,” tegas Camat Indra.
“Kedua, penyelarasan dengan RPJM Desa. Setiap rencana tahunan harus sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa. Jangan sampai program yang direncanakan hari ini justru menyimpang dari cita-cita yang telah disepakati bersama untuk masa depan desa kita,” lanjutnya.
“Ketiga, pembentukan tim penyusun. Melalui Musdes ini, kita menetapkan Surat Keputusan Kepala Desa terkait Tim Penyusun RKPDes yang nantinya akan menyusun dokumen perencanaan secara teknis dan profesional,” jelas Camat Indra Husin.
Sementara itu ditempat yang sama Pendamping Desa Kecamatan SP Padang, Iskandar Dinata atau yang lebih akrab disapa Kandar juga mengingatkan seluruh peserta Musdes mengenai urutan tahapan yang harus dilalui setelah pelaksanaan Musdes RKPDes, dengan mengacu pada Permendagri No. 114 Tahun 2014.
“Saudara-saudara, Musdes hari ini bukanlah titik akhir, melainkan awal dari proses panjang. Ada tahapan yang harus dijalani secara berurutan dan sesuai aturan yang berlaku,” ujar Kandar.
Berikut tahapan selanjutnya yang dijelaskan:
1. Pembentukan Tim Penyusun RKP Desa secara resmi melalui Surat Keputusan Kepala Desa.
2. Pencermatan Pagu Indikatif, yaitu mempelajari berapa besaran alokasi dana yang tersedia serta melakukan sinkronisasi program yang akan masuk ke desa.
3. Penyusunan Rancangan RKP Desa dan Daftar Usulan (DU) RKP Desa oleh tim yang telah dibentuk.
4. Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) untuk membahas, menyempurnakan, dan menyepakati rancangan dokumen tersebut.
5. Penetapan RKPDes menjadi Peraturan Desa (Perdes) yang sah.
Iskandar Dinata menegaskan bahwa Musdes adalah bukti nyata demokrasi berjalan di tingkat paling bawah. Keterlibatan warga, perangkat desa, dan BPD menjadi kunci agar pembangunan desa berjalan tepat sasaran, transparan, dan akuntabel.
“Ketika masyarakat terlibat sejak awal dalam merencanakan pembangunannya, maka rasa memiliki akan tumbuh, dan pengawasan terhadap hasil pembangunan juga akan lebih kuat. Mari kita jaga tradisi Musdes ini dengan penuh tanggung jawab, karena dari sinilah masa depan desa kita dibangun,” pesan Kandar.
Kegiatan Musdes di Desa Bungin Tinggi berjalan dengan tertib dan penuh semangat partisipatif, dihadiri oleh perangkat desa, anggota BPD, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta perwakilan warga dari berbagai dusun di Desa Bungin Tinggi. (Hendri)


































