Beranda Hukum & Kriminal Empat Tersangka Korupsi Pasar Cinde Diserahkan ke Kejari Palembang

Empat Tersangka Korupsi Pasar Cinde Diserahkan ke Kejari Palembang

111
0

PALEMBANG, KITOUPDATE.COM – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kerja sama Bangun Guna Serah (BGS) antara Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dengan PT MB terkait pemanfaatan aset berupa tanah milik daerah di Jalan Jenderal Sudirman, kawasan Pasar Cinde Palembang tahun 2016–2018.

Menurut Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari menjelaskan, Perkara tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara yang telah dihitung Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Selatan sebesar Rp137.722.947.614,40,- ,”ujarnya.

Lanjutnya, Pada Kamis (2/10/2025), empat orang tersangka diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Palembang yakni:

AN, mantan Gubernur Sumatera Selatan.

H, mantan Wali Kota Palembang.

EH, Ketua Panitia Pengadaan Badan Usaha Mitra Kerja Sama BGS.

RY, Kepala Cabang PT MB.

Sementara itu, AT selaku Direktur PT MB, telah dicekal sejak 2 Juli 2025 dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 20 Agustus 2025 dengan nomor: TAP-1497/L.6/Fd.2/08/2025.

Keempat tersangka ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 2 Oktober hingga 21 Oktober 2025 di Rutan Klas 1A Palembang. Usai tahap II, penanganan perkara resmi beralih ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Palembang.

Selanjutnya, JPU akan menyusun surat dakwaan serta melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus. (Rico)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini