PALEMBANG, KITOUPDATE.COM – Mantan Wali Kota Palembang, Harnojoyo, kembali menjadi sorotan publik setelah namanya disebut dalam dakwaan kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi Pasar Cinde Palembang.
Dalam berkas dakwaan yang diterima redaksi, Kamis 30 Oktober 2025, uang tersebut disebut berasal dari terdakwa Raimar Yousnaidi, Direktur PT Magna Beatum (MB), selaku pelaksana proyek revitalisasi Pasar Cinde.
Dakwaan menyebutkan, sekitar pertengahan April 2018, Raimar mendatangi Shinta Raharja, salah satu pejabat terkait, untuk menyerahkan sebuah utas hitam berisi uang Rp1 miliar.
Uang tersebut, diberikan sebagai bentuk ucapan terima kasih atas penyelesaian proses pengurangan pembayaran BPHTB yang dinilai telah berjalan lancar.
Setelah menerima uang itu, Shinta Raharja kemudian menemui Wali Kota Palembang saat itu, Harnojoyo, di rumah dinasnya. Ia menyampaikan bahwa ada titipan uang dari Raimar Yousnaidi.
Tiba di PN Palembang, Harnojoyo Tersangka Korupsi Proyek Pasar Cinde Sumringah–
Tak lama berselang, ajudan pribadi Harnojoyo, Kiki Antoni, datang mengambil uang tersebut dan menyerahkannya sebagian, yakni Rp500 juta, di sebuah rumah makan Newton Kopitiam kawasan Bukit Golf.
Namun keesokan harinya, Kiki kembali menghubungi Shinta Raharja dan menyampaikan bahwa Wali Kota meminta tambahan dana sebesar Rp250 juta.
Permintaan tersebut akhirnya disetujui oleh Raimar Yousnaidi. Dengan demikian, total uang yang diterima Harnojoyo melalui perantara Shinta Raharja mencapai Rp750 juta.
Masih dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), disebutkan pula sejumlah pihak lain turut menerima aliran dana dari pengurusan BPHTB proyek Pasar Cinde.
Mereka adalah Sekda Kota Palembang Harobin yang menerima Rp75 juta, Khairul Anwar Rp50 juta, serta Shinta Raharja sendiri Rp125 juta.
Atas perbuatannya, Harnojoyo didakwa dengan dua pasal, yakni penyalahgunaan kewenangan serta penerimaan hadiah atau janji (fee) sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Kasus ini berawal dari proyek revitalisasi Pasar Cinde yang digagas sebagai langkah modernisasi pasar tradisional tertua dan paling bersejarah di Palembang.
Proyek yang dilaksanakan pada periode 2016–2018 itu merupakan kerja sama antara Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan PT Magna Beatum.
Tujuannya, adalah mengubah Pasar Cinde menjadi pusat perdagangan modern tanpa menghapus nilai historisnya. Namun proyek ambisius tersebut justru berujung pada skandal korupsi besar.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumsel, ditemukan adanya penyimpangan yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp137,7 miliar.
Kerugian itu timbul akibat pelaksanaan proyek yang tidak sesuai dengan perencanaan awal, manipulasi kerja sama, serta kontrak yang tidak dijalankan sebagaimana mestinya.
Kini, bersama dengan mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin, mantan Ketua DPRD Sumsel Eddy Hermanto, dan pengusaha Raimar Yousnaidi, nama Harnojoyo resmi masuk dalam deretan terdakwa dalam kasus yang menyeret banyak pejabat penting di Sumatera Selatan tersebut.
Sidang lanjutan atas perkara ini dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri Palembang, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang akan mengungkap lebih jauh peran masing-masing terdakwa dalam pusaran korupsi revitalisasi Pasar Cinde senilai Rp137 miliar itu.






























