Beranda Hukum & Kriminal Kejati Sumsel Tahan Dua Tersangka Obstruction of Justice Kasus Korupsi Jaringan Informasi...

Kejati Sumsel Tahan Dua Tersangka Obstruction of Justice Kasus Korupsi Jaringan Informasi Desa di Muba

98
0

PALEMBANG, KITOUPDATE.COM – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka dalam perkara dugaan Obstruction of Justice (menghalangi proses hukum) terkait tindak pidana korupsi pada kegiatan pembuatan dan pengelolaan jaringan/instalasi komunikasi dan informasi lokal desa di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Musi Banyuasin, tahun anggaran 2019–2023.

“Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Sumsel Nomor: PRINT-10/L.6/Fd.1/04/2025 tertanggal 23 April 2025,” ujar Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, Senin (2/6/2025).

Lanjutnya, tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti sesuai ketentuan Pasal 184 ayat (1) KUHAP dan menetapkan dua orang sebagai tersangka yaitu:

MO selaku penasihat hukum, ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-12/L.6.5/Fd.1/06/2025 tertanggal 2 Juni 2025.

MH selaku Kasi Program Pembangunan Ekonomi Desa pada Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin, ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-13/L.6.5/Fd.1/06/2025 tertanggal 2 Juni 2025,” jelasnya

Sebelumnya, kedua tersangka diperiksa sebagai saksi. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan, diperoleh cukup bukti yang mengarah pada keterlibatan keduanya dalam upaya menghalangi proses hukum. Oleh karena itu, status keduanya ditingkatkan menjadi tersangka.

Tersangka MO kini ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Palembang, mulai dari 2 Juni 2025 hingga 21 Juni 2025. Sementara itu, tersangka MH menjalani penahanan dalam perkara lain yang masih berkaitan.

Modus Operandi

MO dan MH diduga secara bersama-sama menyusun skenario untuk memanipulasi keterangan dalam proses penyidikan perkara pokok, dengan cara mengarahkan dua orang, yaitu RD dan MA, agar memberikan keterangan tidak benar. Tujuannya adalah untuk menutupi fakta-fakta sebenarnya dalam kasus dugaan korupsi kegiatan jaringan informasi lokal desa pada DPMD Muba.

Sampai saat ini, tim penyidik telah memeriksa 12 orang saksi terkait perkara ini. (*/KU/Rico)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini