Beranda Ogan Kemering Ilir Koperasi Merah Putih Diluncurkan 12 Juli, Ini Penjelasan Kepala Dinas Koperasi UKM...

Koperasi Merah Putih Diluncurkan 12 Juli, Ini Penjelasan Kepala Dinas Koperasi UKM dan Perindustrian OKI

191
0

OGAN KOMERING ILIR, KITOUPDATE.COM – Presiden RI Prabowo Subianto akan meluncurkan Koperasi Merah Putih pada 12 Juli 2025, bertepatan dengan Hari Koperasi Nasional.

Peluncuran ini menjadi bagian dari strategi penguatan ekonomi desa berbasis potensi lokal seperti pertanian, perikanan, hingga perdagangan.

Kepala Dinas Koperasi UKM dan Perindustrian (Diskoperin) Kabupaten Ogan Komering ilir, Suhaimi, AP.,M.Si menegaskan, Koperasi Merah Putih hadir bukan sebagai koperasi kosong, melainkan sebagai wadah usaha nyata di desa.

“Perlu kita pahami bersama bahwa pembentukan koperasi ini pada dasarnya untuk mengelola usaha sesuai potensi desa, bukan sekadar formalitas” tegas Suhaimi. Sabtu (17/05/2025)

Menanggapi hebohnya warganet terkait soal isu yang beredar di beberapa flatform Media Sosial (Medsos) yang menyatakan bahwa gaji pengurus koperasi yang disebut mencapai Rp5 juta hingga Rp8 juta per bulan, Suhaimi pun membantah bahwa itu tidaklah benar alias hoaks.

“Kami tegaskan informasi itu tidaklah benar, prosedur yang benar adalah untuk pembahasan besaran gaji pengurus koperasi itu melalui kesepakatan bersama dalam forum atau rapat anggota” ungkap Suhaimi.

Suhaimi juga menambahkan, Pemerintah mendorong desa membentuk koperasi yang aktif dan produktif, agar bank dan lembaga keuangan bisa masuk dengan mudah setelah unit usaha terbentuk.

“Untuk saat ini fokus utama kita adalah membentuk koperasi dan usaha terlebih dulu, bukan langsung ke pembiayaan” lanjut Suhaimi.

Untuk Pendaftaran Koperasi Merah Putih KadisKoperin OKI menjelaskan bisa mengakses langsung melalui situs resmi pemerintah di kopdesmerahputih.kop.id.

Berikut langkah-langkah lengkapnya:

Akses Situs Resmi

Buka situs kopdesmerahputih.kop.id dengan koneksi internet stabil.

Pilih Skema Koperasi

Pilih salah satu dari tiga model koperasi:

– Membangun koperasi baru

– Mengembangkan koperasi yang sudah ada

– Merevitalisasi koperasi yang tidak aktif

Isi Formulir Pendaftaran

Lengkapi data koperasi seperti nama, alamat, struktur organisasi, jenis usaha, serta data wilayah administratif.

Unggah Dokumen Pendukung

Sertakan dokumen seperti akta pendirian koperasi oleh notaris, berita acara musyawarah desa, dan rapat anggota tahunan.

Ajukan Pendaftaran

Klik tombol “Daftar Sekarang” setelah mengisi data dan melengkapi dokumen.

“Dengan sistem digital ini, pemerintah berharap proses pendirian koperasi menjadi lebih transparan dan akuntabel serta Koperasi Merah Putih diharapkan mampu menjadi penggerak ekonomi desa yang mandiri, berkelanjutan, dan inklusif” harap Suhaimi.

Sementara itu Tenaga Ahli (TA) P3MD Kabupaten OKI, Irawadi, S.Pd menjelaskan Perbedaan Koperasi Merah Putih dan BUMDEs yang menurutnya Serupa tapi tak sama, Koperasi Merah Putih dan BUMDes memiliki perbedaan mendasar dalam hal kepemilikan, manajemen, dan tujuan.

“Koperasi Merah Putih itu adalah koperasi berbasis keanggotaan masyarakat, sedangkan BUMDes dikelola oleh pemerintah desa untuk memaksimalkan potensi ekonomi desa” jelas Irawadi.

Berikut adalah beberapa perbedaan utama antara Koperasi Merah Putih dan BUMDes:

1. Kepemilikan dan Manajemen:

– Koperasi Merah Putih:

Dibentuk dan dikelola oleh masyarakat desa secara langsung melalui keanggotaan. Kekuasaan tertinggi berada di tangan Musyawarah Desa keanggotaan.

– BUMDes:

Dibentuk dan dikelola oleh pemerintah desa untuk mengelola potensi ekonomi desa. Kekuasaan tertinggi berada di Musyawarah Desa.

2. Tujuan dan Fokus:

– Koperasi Merah Putih:

Berfokus pada peningkatan kesejahteraan anggota melalui kegiatan ekonomi seperti pemberian pinjaman, simpanan, dan usaha bersama.

Program ini juga bertujuan untuk meningkatkan ketahanan pangan dan mengurangi ketergantungan masyarakat pada tengkulak dan rentenir.

– BUMDes:

Berfokus pada pengelolaan potensi ekonomi desa secara kolektif untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.

BUMDes dapat mengelola berbagai sektor seperti pariwisata, pertanian, layanan keuangan, dan aset desa.

3. Sinergi dan Hubungan:

Koperasi Merah Putih dan BUMDes:

Dapat saling bersinergi dan berkolaborasi. Koperasi Merah Putih dapat menjadi bagian dari BUMDes atau sebaliknya, unit usaha BUMDes dapat masuk ke dalam koperasi.

– Koperasi Merah Putih:

Dapat menjadi alternatif yang lebih fleksibel dan dapat diakses oleh BUMDes, terutama dalam hal akses pendanaan dengan bunga yang lebih rendah.

4. Pendekatan:

– Koperasi Merah Putih:

Menggunakan pendekatan modern dan profesional dalam pengelolaan ekonomi desa.

– BUMDes:

Menggunakan pendekatan yang lebih luas, termasuk pengelolaan potensi lokal, kelembagaan ekonomi, sumber daya alam, dan sumber daya manusia.

5. Contoh:

– Koperasi Merah Putih:

Dapat memberikan pinjaman modal kerja kepada petani, membantu memasarkan produk pertanian, atau menyediakan layanan keuangan yang terjangkau bagi masyarakat.

– BUMDes:

Dapat mengelola pariwisata desa, menyediakan layanan jasa seperti pembayaran listrik atau internet, atau mengelola pasar desa.

Untuk Koperasi Merah Putih permodalannya tidak hanya dari Dana Desa, bisa dari APBD, APBN, bahkan dari perusahaan swasta juga bisa.

Irawadi pun memberikan beberapa contoh konkret Sinergitas antara BUMDes dan koperasi desa dalam berbagai sektor, bisa disesuaikan dengan potensi desanya :

1. Sektor Pertanian: Lumbung Pangan Desa

Skema Kolaborasi:

– Koperasi Desa: Menjadi pengumpul hasil panen dari anggota petani.

– BUMDes: Menyediakan gudang dan mengelola distribusi ke pasar atau kerja sama dengan distributor besar.

Keuntungan:

– Petani tidak terjebak tengkulak.

– Harga jual lebih stabil.

– Aset desa (gudang, kendaraan) dimanfaatkan maksimal.

2. Sektor Perdagangan: Toko Desa Bersama

Skema Kolaborasi:

BUMDes: Mendirikan toko desa (unit usaha ritel).

Keuntungan:

– Petani tidak terjebak tengkulak.

– Harga jual lebih stabil.

– Aset desa (gudang, kendaraan) dimanfaatkan maksimal.

2. Sektor Perdagangan: Toko Desa Bersama

Skema Kolaborasi:

– BUMDes: Mendirikan toko desa (unit usaha ritel).

– Koperasi: Menyediakan produk dari anggota seperti beras, kopi, kerajinan, atau olahan makanan.

Keuntungan:

– Produk lokal terjual lebih luas.

– Koperasi dan BUMDes sama-sama untung.

– Warga desa terbiasa membeli dari usaha desa sendiri.

3. Sektor Keuangan: Kredit Usaha Mikro

Skema Kolaborasi:

– Koperasi: Menyediakan dana pinjaman kecil ke pelaku UMKM desa.

– BUMDes: Memberikan pelatihan usaha dan menyediakan pasar/etalase untuk produk UMKM.

Keuntungan:

– UMKM desa tumbuh lebih cepat.

– Perputaran uang tetap di desa.

– Peluang kerja bertambah.

4. Sektor Pariwisata:

Wisata Desa

Skema Kolaborasi:

– BUMDes: Kelola kawasan wisata (tiket, parkir, homestay).

– Koperasi: Sediakan produk oleh-oleh dari anggota koperasi (souvenir, makanan lokal, pakaian adat).

Keuntungan:

– Desa punya sumber pendapatan baru.

– Warga ikut terlibat aktif dalam ekosistem wisata.

5. Sektor Jasa: Persewaan Alat

Skema Kolaborasi:

– BUMDes: Punya unit penyewaan alat pertanian atau alat pesta (kursi, tenda).

– Koperasi: Menyewa untuk digunakan oleh anggotanya dengan harga diskon.

Keuntungan:

– Alat desa dimanfaatkan secara luas.

– Koperasi dapat layanan khusus, warga terbantu.

“Koperasi Desa Merah Putih ini tidaklah mematikan langkah BUMDES yang ada, akan tetapi keduanya bisa saling Berkolaborasi yang tujuannya tidak lain yaitu sama-sama menguntungkan, yang tentu saja akan bermuara pada kesejahteraan masyarakat Desa” pungkas Irawadi. (Hendri)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini