Beranda Ogan Kemering Ilir L3 Segera Cair: Berikut Tata Cara dan Arahan Kadis PMD OKI

L3 Segera Cair: Berikut Tata Cara dan Arahan Kadis PMD OKI

87
0

OGAN KOMERING ILIR, KITOUPDATE.COM – Sehubungan dengan telah dilaksanakannya mekanisme penyaluran Dana Bagi Hasil Lelang Lebak Lebung Tahun Anggaran 2025, Dinas Pemberdayaan dan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten OKI, menerbitkan surat edaran Nomor: 400.10.2.4/ I /DPMD/Ill.1/2026 yang mengintruksikan kepada seluruh Camat selaku pemangku kepentingan di wilayah Kecamatan untuk mengkoordinir serta memfasilitasi dan melakukan pendampingan kepada desa dalam hal proses pencairan dana bagi hasil L3 tersebut.

Kepala Dinas PMD OKI, Arie Mulawarman, S.STP,.MM menerangkan bahwa dana tersebut telah disalurkan melalui pemindah bukuan dari Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) ke Rekening Kas Desa (RKD) dan Kelurahan masing-masing pada tanggal 31 Desember 2025 yang lalu.

“Ini merupakan salah satu sumber pendapatan asli desa, dengan adanya bantuan yang bersumber dari Dana L3 ini kita berharap dapat membantu desa dalam memenuhi kebutuhannya, untuk itu kepada seluruh camat agar bisa melakukan pendampingan bagi desa” ujar Arie. Selasa (06/01/2026).

Berkenaan hal tersebut juga, guna tertib administrasi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan ia meminta kepada Seluruh Camat dalam wilayah Kabupaten OKI agar dapat melakukan Iangkah-langkah sebagai berikut:

1. Menginformasikan kepada Desa dan Kelurahan dalam wilayah kerja Saudara terkait penyaluran Dana Bagi Hasil Lelang Lebak Lebung Tahun Anggaran 2025 tersebut (sesuai daftar terlampir);

2. melakukan pengecekan penerimaan saldo pada rekening kas desa/kelurahan untuk memastikan dana telah masuk sesuai dengan pagu yang ditetapkan melalui rekening koran bulan Desember 2025;

3. menginstruksikan kepada Kepala Desa dan Lurah melakukan pencatatan penerimaan dana tersebut kedalam Buku Kas Umum (BKU) dan Aplikasi Siskeudes (bagi desa) sebagai Pendapatan Asli Desa (PADes) tahun anggaran 2025 sesuai ketentuan peraturan perundangan undangan;

4. mengingat dana disalurkan di akhir tahun, dana dialokasikan sebagai SILPA yang penggunaannya diatur dalam APBDes tahun anggaran 2026;

“Dan Kami juga instruksikan dan minta kepada Kepala Desa dan lurah untuk menindaklanjuti data tersebut dalam proses penyusunan dan penetapan Daftar Usulan Rencana Kegiatan (DURK) Tahun Anggaran 2026” lanjut Arie.

Ia pun menegaskan agar seluruh Kepala Desa serta lurah dapat memanfaatkan dana L3 tersebut dengan sebaik mungkin sesuai dengan skala kebutuhan desa serta bermanfaat bagi masyarakat banyak.

“Pemanfaatan Dana L3 ini haruslah bernilai dan mengandung manfaat besar bagi seluruh masyarakat yang ada di desa, penggunaannya pun harus sesuai prosedur seperti dengan memperhatikan Rencana Penggunaan Dana yang ditetapkan sebelumnya, sehingga antara RPD dan SPJ itu sinkron dan tidak menyalahi aturan dalam pertanggung jawaban penggunaan dana tersebut” tegas Arie.

Arie pun mengungkapkan bahwa L3 adalah salah satu cara pelestarian budaya yang ada di daerah OKI yang bersifat multi manfaat bagi masyarakat yang ada di desa.

“Lelang Lebak Lebung (L3) adalah budaya dan tradisi yang turun temurun yang sudah lama ada di Kabupaten OKI, selain bernilai Ekonomi seperti sebagai sumber pendapatan asli desa juga merupakan bagian yang tak terpisahkan dari kearifan lokal masyarakat desa hingga saat ini” pungkas Arie.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini