OGAN KOMERING ILIR, KITOUPDATE.COM — Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, menyiapkan pengadaan sarana dan prasarana untuk memperkuat layanan perlindungan perempuan, anak, dan kelompok rentan. Pengadaan fasilitas Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD-PPA) serta Rumah Perlindungan Sosial (RPS) itu ditargetkan rampung pada awal 2027.
Komitmen tersebut dibahas dalam rapat koordinasi tindak lanjut konsultasi pengadaan di Ruang Kerja Bupati OKI, Rabu (21/10/2026), yang dipimpin langsung Bupati OKI H. Muchendi Mahzareki.
Rapat tersebut melibatkan Kepala Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (DPPA) OKI, Hj. Arianti, S.STP., M.M., perwakilan Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Sekretariat Daerah OKI, serta sejumlah pejabat terkait.
Pengadaan ini diarahkan untuk memenuhi kebutuhan fasilitas layanan, mulai dari peralatan ruang pelayanan, perangkat keamanan, perlengkapan ruang istirahat, hingga peralatan administrasi. Kelengkapan tersebut dinilai penting untuk menunjang pelayanan yang aman dan nyaman bagi masyarakat yang membutuhkan perlindungan.
Kepala DPPA OKI, Hj. Arianti, mengatakan UPTD-PPA dan RPS merupakan bagian penting dari sistem pelayanan bagi korban kekerasan terhadap perempuan dan anak serta kelompok rentan lainnya.
“Kami sudah menyusun daftar kebutuhan sarana dan prasarana. Semua itu sangat dibutuhkan agar petugas dapat melayani dengan nyaman dan aman bagi penerima layanan,” ujarnya.
Dalam rapat tersebut, disepakati bahwa proses pengadaan akan dilaksanakan melalui katalog elektronik atau e-Katalog sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Mekanisme ini diharapkan mendukung efisiensi proses, transparansi, dan kepatuhan terhadap aturan pengadaan pemerintah.
Bupati OKI Muchendi Mahzareki menegaskan pengadaan fasilitas harus berorientasi pada manfaat nyata bagi masyarakat, bukan sekadar memenuhi administrasi atau menghabiskan anggaran.
“Sarana yang kita beli bukan untuk disimpan saja, tapi untuk digunakan secepatnya guna meningkatkan kualitas layanan bagi masyarakat yang membutuhkan perlindungan. Seluruh tahapan harus tercatat dengan jelas, tidak ada celah penyimpangan, dan selalu mengutamakan kepentingan warga,” tegas Muchendi.
Untuk menindaklanjuti kesepakatan tersebut, DPPA OKI akan menyempurnakan dokumen persiapan, termasuk kebutuhan teknis dan anggaran, sebelum diserahkan kepada UKPBJ untuk diproses lebih lanjut.
Peserta rapat juga menyepakati pembentukan tim pemantau bersama untuk mengawal tahapan pengadaan, mulai dari penyusunan dokumen, pemilihan penyedia, hingga pemeriksaan dan penerimaan barang agar sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan.
Meski demikian, target penyelesaian pada awal 2027 masih bergantung pada kelancaran tahapan persiapan dan proses pengadaan. Karena itu, pengawasan terhadap ketepatan waktu, kesesuaian spesifikasi, dan pemanfaatan fasilitas menjadi penting agar rencana tersebut benar-benar berujung pada peningkatan kualitas pelayanan.
Arianti berharap kelengkapan sarana dan prasarana tersebut dapat menghadirkan layanan perlindungan yang lebih baik, aman, dan bermartabat bagi masyarakat Kabupaten OKI. (Hendri)


































