OGAN KOMERING ILIR, KITOUPDATE.COM – Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Kabupaten OKI, Dwi Zulkarnain menyatakan bantuan sosial (bansos) bagi penerima yang terindikasi digunakan untuk bermain judi online (judol) akan dikaji terlebih dahulu, tidak langsung dihentikan penyalurannya.
Ia menegaskan saat ini Kemensos tengah berkoordinasi intensif dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengecek permasalahan yang terjadi di rekening para penerima bansos yang terindikasi menggunakan bantuan tersebut untuk judol.
“Saat ini Kemensos sedang asesmen, sedang di dalami, kalau benar, kemudian mereka menggunakan bansos untuk judi, ya nanti harus kita selesaikan, tetapi ini harus melalui proses kajian yang mendalam, kita kan belum tahu, bisa saja, misal rekeningnya dipakai (orang lain),” ujar Dwi. Senin (08/09/2025).
Ia kembali menjelaskan bahwa para penerima bansos tersebut juga bisa saja tidak tahu jika mereka terlibat dalam judi online.
“Bisa saja, misalkan rekeningnya dipakai. Bisa saja mereka tidak tahu kalau sebetulnya itu adalah judi, mereka main game atau bisa saja alat komunikasinya dipinjam oleh pihak lain,” Kata Dwi.
Oleh karena Kemensos saat ini tidak bisa serta-merta menyimpulkan atau mengambil tindakan sebelum proses pendalaman rekening bansos yang terindikasi digunakan untuk judol tuntas diusut oleh PPATK.
“Saat ini Kemensos sudah menyerahkan data-data ke PPATK supaya dicek ada masalah apa di rekening-rekening ini, karena sebelumnya kan proses distribusinya mengalami masalah, kemudian dibandingkan NIK yang berada di Kemensos itu dengan pemain judi online, kemudian ditemukan PPATK ada sekitar 500 ribu lah,” tutur Dwi.
Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan 571.410 nomor induk kependudukan (NIK) yang terdaftar sebagai penerima bansos terlibat menjadi pemain judol sepanjang tahun 2024.
Total deposit judi online dari 571.410 NIK penerima bantuan sosial selama tahun 2024, mencapai Rp957 miliar dengan 7,5 juta kali transaksi.
Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Kemenko PM), terus menelusuri penerima bansos yang menggunakan bantuan itu untuk bermain judol.
Kadinsos OKI pun menegaskan bahwa siapa pun yang mendapatkan bansos dan digunakan untuk aktivitas judol, akan dikenakan sanksi.
“Sanksinya bisa bisa saja kementerian pusat mengurangi bantuannya, dan tentu saja bisa juga dihapus bantuannya,” tegas Dwi.
Untuk itu ia berharap kepada KPM Penerima manfaat bansos untuk selalu berhati-hati dan sebisa mungkin menjauh aktivitas judol.
“Ini jelas sangat merugikan, jadi tolong berhati-hati dalam meminjam pakai alat komunikasi kita biar tidak disalah gunakan orang lain, selain itu tolong hindari judol karena hal ini tentu saja dapat berimbas kepada penerima bansos yang bisa saja dihapus oleh pemerintah atau kementerian akibat aktivitas judol tersebut” tutup Kadinsos Dwi. (Hendri)


































