OGAN KOMERING ILIR, KITOUPDATE.COM – Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal RI (Kemendes PDT RI) melakukan inventarisasi aset dan potensi desa sebagai bagian dari upaya mempercepat pembiayaan koperasi desa atau Kopdes merah putih melalui bank-bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Tenaga Ahli P3MD OKI, Irawadi menyampaikan inventarisasi ini mencakup klasifikasi tipe desa, jumlah penduduk, tingkat kemajuan, serta potensi ekonomi yang dapat dikembangkan.
Ia mengatakan desa-desa dikategorikan ke dalam empat tipe yakni mandiri, maju, berkembang, dan tertinggal. Menurutnya, fokus awal diarahkan pada 20.503 desa mandiri yang dinilai memiliki kesiapan lebih tinggi dalam menjalankan kopdes merah putih.
“Dengan inventarisasi ini, Kementerian PDT RI bisa memastikan bahwa pembangunan koperasi, termasuk ukuran gudang dan jenis usaha yang dijalankan, benar-benar sesuai dengan kebutuhan dan potensi masing-masing desa,” ujar Irawadi. Rabu (24/09/2025)
Inventarisasi ini juga menjadi dasar percepatan persetujuan proposal kopdes merah putih yang akan diajukan ke bank Himbara. Irawadi menyebutkan berdasarkan data Kemendes PDT RI saat ini ada sekitar 1.000 kopdes telah menyiapkan proposal bisnis dan akan segera mengikuti musyawarah desa khusus (musdesus) secara serentak.
“Musdesus tersebut merupakan bagian dari mekanisme persetujuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Desa Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pinjaman dalam rangka Pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih” jelas Irawadi.
Lebih lanjut Irawadi melanjutkan bahwa Forum ini nantinya akan menjadi ruang bagi pengurus koperasi dan kepala desa untuk menyepakati rencana usaha sebelum proposal diajukan ke bank.
“Pemerintah menargetkan 16.000 hingga 20.000 unit koperasi dapat memperoleh pembiayaan dan mulai beroperasi pada Oktober 2025 dan menurut Kementerian PDT Setiap koperasi berpeluang mendapatkan plafon pembiayaan maksimal Rp 3 miliar, yang dapat digunakan untuk modal kerja serta investasi infrastruktur seperti gudang penyimpanan dan truk operasional” ungkap Irawadi.
Untuk mendukung kelancaran proses pencairan, pemerintah juga tengah menyempurnakan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pinjaman dalam rangka Pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
“Revisi regulasi ini bertujuan menyederhanakan proses pengajuan, termasuk rencana penghapusan kewajiban persetujuan dari bupati/wali kota dan musyawarah desa dalam setiap proposal bisnis koperasi” tegas Irawadi.
Ia pun menyakini bahwa jika program Kopdes ini dijalankan dengan baik dengan prosedur dan regulasi yang ada akan menciptakan perubahan yang signifikan bagi taraf hidup masyarakat desa.
“Kopdes Merah Putih ini adalah sebuah program yang menjadi prioritas dan cita-cita pak presiden dalam menciptakan keadilan sosial secara menyeluruh bagi kehidupan masyarakat, dan kita optimis apabila sudah berjalan dengan baik akan mampu menciptakan kesejahteraan bagi masyarakat desa secara keseluruhan” pungkas Irawadi. (Hendri)


































