OKI, KITOUPDATE.COM – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) ketahuan menunggak tagihan listrik hingga berujung pada pemutusan sementara oleh PLN ULP Kayuagung pada Jumat (31/1/2025).
Awalnya, Disnakertrans OKI berdalih bahwa pemutusan listrik hanya sebatas ‘peringatan’ dari PLN. Sekretaris Disnakertrans OKI, Septa Akbar, bahkan mengklaim pihaknya tidak mengetahui adanya pengecekan oleh PLN karena dilakukan pada malam hari.
“Saat itu pihak PLN mengeceknya saat Maghrib, jadi kami tidak tahu. Tapi sekarang sudah kami selesaikan,” ujar Septa di ruang kerjanya, Senin (3/2/2025).
Namun, pernyataan Septa justru menimbulkan pertanyaan lain. Ia mengaku bahwa pemutusan listrik seharusnya dilakukan setelah 3 bulan menunggak, bukan hanya 1 bulan seperti yang terjadi.
“Dulu, kalau nunggak 3 bulan baru diputus,” ucapnya.
Lebih mengejutkan, Septa menyebut bahwa anggaran untuk pembayaran listrik di Disnakertrans OKI mencapai Rp 5.000.000 per bulan. Namun, klaim ini terbantahkan setelah PLN ULP Kayuagung mengungkap fakta sebenarnya.
Manager PLN ULP Kayuagung, Priyo, membantah klaim Septa dan mengungkap jumlah tagihan listrik yang sebenarnya.
“Tagihan listrik yang dibayarkan Disnakertrans OKI adalah Rp 1.600.000 untuk Balai Latihan Kerja (BLK), Rp 1.300.000 untuk kantor utama, dan Rp 380.000 untuk bangunan tambahan di belakang kantor. Totalnya jauh lebih kecil dibandingkan anggaran Rp 5 juta yang disebutkan,” tegas Priyo saat ditemui di kantornya, Senin (3/2/2025).
Priyo juga menegaskan bahwa PLN tidak pernah membiarkan tunggakan hingga 3 bulan.
“Aturan kami jelas. Setiap tanggal 20 tagihan harus dibayar. Jika tidak, maka kami akan mengambil tindakan, termasuk pemutusan sementara,” tambahnya.
Menurut Priyo, pemutusan listrik tidak hanya dilakukan pada Disnakertrans OKI, tetapi juga pada beberapa dinas lain yang terlambat membayar. Meski demikian, saat ini seluruh tagihan sudah diselesaikan oleh pihak terkait.
“Kami selalu mengirimkan tagihan di awal bulan. Jika belum dibayar, kami memberi peringatan. Jika masih belum ada pembayaran, maka kami lakukan pemutusan sementara. Namun, saat ini semua tagihan sudah dilunasi,” jelasnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik, terutama karena adanya perbedaan angka yang disampaikan oleh pihak Disnakertrans OKI dan fakta yang diungkap oleh PLN. (*)


































