Mampukah Sekolah Jalankan Substansinya?
KITOUPDATE.COM – Pemerintah resmi menetapkan skema pembelajaran selama Ramadhan 2026. Tidak sekadar pengaturan jam sekolah, kebijakan ini digadang-gadang menjadi momentum penguatan iman, akhlak, dan karakter sosial peserta didik.
Namun pertanyaannya, apakah kebijakan ini akan benar-benar menyentuh substansi, atau kembali berhenti pada seremonial tahunan?
Dikutip dari Antara, dalam Rapat Tingkat Menteri (RTM) di Jakarta, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno menegaskan bahwa Ramadhan harus menjadi ruang pendidikan karakter.
“Ramadhan adalah momentum pendidikan karakter. Pembelajaran kita arahkan untuk memperkuat nilai keagamaan sesuai keyakinan murid, sekaligus menumbuhkan kepedulian sosial dan kebiasaan positif,” ujarnya.
Bukan Sekadar Kurangi Jam Pelajaran
Penegasan ini penting. Selama ini, pengaturan Ramadhan di sekolah kerap identik dengan pengurangan jam belajar dan kegiatan simbolik. Pemerintah kini menekankan bahwa Ramadhan bukan alasan menurunkan kualitas pembelajaran, melainkan kesempatan memperkuat dimensi spiritual dan sosial siswa.
Bagi siswa Muslim, kegiatan seperti tadarus Al-Qur’an, pesantren kilat, dan kajian keislaman didorong menjadi bagian integral pembelajaran.
Sementara siswa non-Islam difasilitasi melalui bimbingan rohani sesuai keyakinan masing-masing.
Artinya, kebijakan ini menuntut kesiapan sekolah dalam manajemen kegiatan lintas agama secara adil dan proporsional.
Empati Sosial Jadi Target
Tak berhenti pada aspek religius, pemerintah juga mendorong kegiatan sosial seperti berbagi takjil, penyaluran zakat dan santunan, lomba adzan, MTQ, hingga cerdas cermat keagamaan.
Menko PMK bahkan menyebut pentingnya Gerakan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat dan gerakan satu jam tanpa gawai selama Ramadhan.
“Kita ingin anak-anak belajar empati, gotong royong, dan kepedulian sosial,” tegasnya.
Targetnya jelas, Ramadhan harus menjadi laboratorium karakter.
Skema Resmi Ramadhan 2026 Pemerintah menetapkan:
18–20 Februari 2026: Pembelajaran di luar satuan pendidikan
23 Februari–16 Maret 2026: Pembelajaran tatap muka
23–27 Maret 2026: Libur pasca-Ramadhan
Daerah diminta menyesuaikan secara teknis tanpa mengurangi substansi kebijakan nasional.
Ujian Sesungguhnya Ada di Implementasi
Kebijakan sudah ditegaskan. Narasi pendidikan karakter sudah digaungkan. Namun tantangan sesungguhnya ada pada pelaksanaan di lapangan.
Apakah sekolah siap dengan konsep yang terstruktur?
Apakah kegiatan sosial akan berdampak nyata atau sekadar dokumentasi?
Apakah nilai empati benar-benar tertanam atau hanya jadi agenda tahunan?
Ramadhan 2026 kini bukan hanya tentang penyesuaian kalender, tetapi menjadi ujian keseriusan sistem pendidikan dalam membentuk generasi yang bukan hanya cerdas secara akademik, tetapi juga kuat iman dan karakter sosialnya. (E. Saputra)
































