PALEMBANG, KITOUPDATE.COM — Peredaran narkotika di kawasan permukiman kembali terbongkar. Unit 3 Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Palembang menangkap seorang pria berinisial MAW (35) saat diduga tengah menguasai sabu di rumahnya di Lorong Kedukan, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, Kamis (26/3/2026) sekitar pukul 15.30 WIB.
Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan. Polisi mendapati barang bukti sabu seberat bruto 10,34 gram berada langsung di genggaman tangan kanan tersangka. Kondisi tertangkap tangan ini memperkuat dugaan kepemilikan sekaligus peran aktif tersangka dalam peredaran narkotika.
Kasus ini terungkap dari laporan warga yang mencurigai aktivitas transaksi narkoba di lingkungan tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek lokasi dan mengamankan tersangka.
Tak hanya sabu, polisi juga menyita sejumlah barang yang mengindikasikan aktivitas distribusi, seperti timbangan digital, pipet plastik yang dimodifikasi, serta plastik klip kosong. Temuan ini mengarah pada dugaan bahwa tersangka bukan sekadar pengguna, melainkan bagian dari rantai peredaran.
Hasil interogasi awal menguatkan dugaan tersebut. MAW mengakui sabu itu miliknya dan rencananya akan diedarkan kembali. Tes urine juga menunjukkan hasil positif, menandakan tersangka berperan ganda sebagai pengedar sekaligus pengguna—pola yang kerap ditemukan dalam jaringan peredaran skala kecil hingga menengah.
Kasat Res Narkoba Polrestabes Palembang, Kompol Faisal P. Manalu, menegaskan bahwa barang bukti yang ditemukan dalam genggaman tersangka menjadi bukti krusial.
“Ini tangkap tangan. Barang bukti ada di tangan tersangka, tidak bisa dibantah. Kami masih kembangkan untuk menelusuri jaringan di atasnya,” ujarnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Nandang Mu’min Wijaya, menekankan bahwa pengungkapan ini menunjukkan masih adanya celah peredaran narkotika di tingkat permukiman.
“Peran masyarakat sangat penting. Tanpa laporan warga, kasus seperti ini sulit terungkap cepat,” katanya.
Secara hukum, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan jumlah barang bukti yang masuk kategori berat, ancaman hukuman yang dihadapi tidak ringan, mulai dari minimal enam tahun penjara hingga pidana mati atau seumur hidup.
Meski demikian, pengungkapan ini juga menjadi alarm bahwa peredaran narkoba masih menyusup hingga ke lingkungan padat penduduk. Aparat dituntut tidak hanya berhenti pada pelaku lapangan, tetapi mampu menembus jaringan pemasok yang lebih besar.
Saat ini, tersangka ditahan di Polrestabes Palembang dan masih menjalani proses penyidikan lanjutan, termasuk pengujian laboratorium terhadap barang bukti dan koordinasi dengan jaksa penuntut umum. (E. Saputra)


































