OGAN KOMERING ILIR, KITOUPDATE.COM – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten OKI memastikan akan menindaklanjuti terkait kisruh antara Karyawan dan salah satu Perusahaan yang ada di Kecamatan Air Sugihan yang beberapa saat yang lalu Viral di Media Sosial.
Kisruh tersebut terkait adanya laporan salah satu Karyawan Perusahaan yang tidak mau menyebutkan identitasnya yang melaporkan dan meminta bantuan admin Medsos tersebut untuk disampaikan kepada Disnakertrans Kabupaten OKI terkait hal ini.
Dalam aduannya kepada admin Medsos ogankomeringilir.info ia melaporkan yang disertai bukti berupa screenshot percakapan antara karyawan dengan pihak perusahaan.
“Assalamualaikum, min maaf ganggu waktunya Bantu Viralin min Karyawan-karyawan di PT CPI (Cipta Pekerja Indonesia) bertepatan di Air Sugihan Ogan Komering Ilir sudah 2 bulan belum di gaji sudah 2x di demi pas ditanya sama atasan tidak ada respon Seperti Berteriak di dalam Air Bantu min Viralin bukan sekali lagi dua kali Mun masalah nyo secara kami wong bawahan tadi pass melapor dak Ado respon jadi untuk kamu sanak-sanak ku yang nak begawe masuk PT CPI Cipta Pekerja Indonesia tepatnya di Sungai Baung Pikir-pikir dulu Takutnya kalian Samo cak kami ini kerja Rodi Di negri sendiri. Ini bukti dari bulan April min janji janji palsu nyoo pass ditagih hak kami sekarang dak direspon Samo dio” tulis +62858**** kepada admin ogankomeringilir.info.
Melihat laporan tersebut wartawan kitoupdate.com menghubungi Disnakertrans Kabupaten OKI terkait laporan tersebut dan menanyakan kepada dinas terkait langkah apa yang akan di ambil Disnakertrans dalam melindungi hak-hak pekerja.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten OKI melalui, Kepala Bidang Hubungan Industrial Gusnadi Osen mengatakan, terkait persoalan yang ada, ia menyebut jika Dinaskertrans melalui Bidang Hubungan Industrial akan membuat tim untuk menyelidiki atas laporan tersebut.
“Informasi ini sudah kami dengar akan tetapi belum ada laporan tertulis dari perwakilan karyawan PT tersebut kepada kami. Walaupun demikian Kami Disnakertrans akan membentuk mediator untuk menanggapi masalah ini, dan jika laporan tersebut benar kami akan proses serta akan kami tindak lanjuti pemeriksaan terhadap PT tersebut dan Kami juga akan memanggil sejauhmana dan langkah apa yang diambil terkait masalah ini,” tutur Gusnadi. Sabtu (31/05/2025).
Disnakertrans OKI juga akan meminta klarifikasi terhadap PT yang dilaporkan tersebut terkait upah yang belum dibayarkan oleh Perusahaan terhadap karyawanya.
Gusnadi juga menyebut, jika nantinya hasil klarifikasi dan tindaklanjut terhadap laporan karyawan Perusahaan, terdapat bukti autentik memang Belum dibayarkan, maka Perusahaan tersebut akan diberikan teguran serta diberikan sanksi sesuai regulasi yang berlaku pada Undang- Undang Ketenagakerjaan.
“Kalau ternyata nanti yang diadukan itu benar, lalu ada data autentik dan hasil klarifikasi nyatanya upah karyawan itu benar belum dibayar, tentu itu adalah sebuah pelanggaran Undang-Undang Ketenagakerjaan, dan kami pasti akan melindungi hak-hak pekerja yang ada seluruh Kabupaten OKI” tegas Gusnadi
Kabid Hubungan Industrial Disnakertrans OKI juga mengharapkan agar salah satu perwakilan karyawan PT tersebut segera membuat laporan tertulis kepada Disnakertrans OKI.
“Kami berharap kepada salah satu perwakilan karyawan yang bekerja di PT tersebut segera membuat laporan tertulis kepada kami, sebagai bahan tindak lanjut kami kepada pihak perusahaan serta memediasi antara kedua belah pihak dan kami akan segera melakukan pemanggilan kepada perusahaan tersebut dan meminta agar segera menunaikan kewajibannya kepada seluruh karyawan nya” pungkas Gusnadi. (Hendri)


































