OKI, KITOUPDATE.COM – Camat SP Padang, Ardhi Tomiyansyah, S.IP., M.Si., mewakili Bupati OKI H. Muchendi, menghadiri serta melantik sembilan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pengganti Antar Waktu (PAW) dari enam desa. Selain itu, ia juga mengukuhkan perpanjangan masa bhakti 152 anggota BPD se-Kecamatan SP Padang.
Turut hadir dalam acara ini Kapolsek SP Padang, AKP Amri Syafrin, SH., Danramil SP Padang yang diwakili Babinsa Abotera, Sekcam SP Padang Indra Husin, S.Sos., M.Si., Kepala KUA SP Padang Imam Muchani, S.H.I., M.H., serta para kepala desa dan anggota BPD se-Kecamatan SP Padang.
Acara diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, dilanjutkan dengan pembacaan Surat Keputusan Bupati OKI oleh Camat SP Padang. Kemudian, dilakukan pengambilan sumpah/janji sembilan anggota BPD PAW yang dipandu oleh rohaniawan Imam Muchani, S.H.I., M.H. Pelantikan ini berdasarkan SK Bupati OKI Nomor 717/KEP/D.PMD/2024 dan pengukuhan perpanjangan masa bhakti anggota BPD se-Kecamatan SP Padang sesuai SK Nomor 1072/KEP/D.PMD/2024.
Dalam sambutannya, Camat SP Padang mengucapkan selamat kepada anggota BPD yang dilantik dan dikukuhkan. Ia menjelaskan bahwa awalnya terdapat 10 anggota PAW yang akan dilantik, namun satu anggota dari Desa Pematang Buluran mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus sebagai PPPK, sehingga jumlah yang dilantik menjadi sembilan orang.
Lebih lanjut, Ardhi menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 yang mengatur perpanjangan masa bhakti anggota BPD dari enam tahun menjadi delapan tahun. Oleh karena itu, sebanyak 152 anggota BPD se-Kecamatan SP Padang dikukuhkan.
Selain itu, ia menyampaikan bahwa pelaksanaan kegiatan di bulan suci Ramadhan merupakan bagian dari upaya efisiensi anggaran serta mengambil keberkahan bulan Ramadhan.
Ardhi juga menyoroti realisasi program kerja 100 hari Bupati OKI, H. Muchendi, dan Wakil Bupati Supriyanto, terutama dalam peningkatan kesejahteraan lembaga desa seperti Posyandu yang kini menjadi bagian kelembagaan desa secara resmi, termasuk dalam aspek insentif. Ia mengimbau kepala desa di Kecamatan SP Padang untuk memperbarui Peraturan Desa (Perdes) dan Peraturan Kepala Desa (Perkades) terkait hal tersebut.
Selain itu, ia mengungkapkan bahwa salah satu program kerja 100 hari yang telah berjalan adalah pengusulan Bantuan Pemasangan Baru Listrik (BPBL) bagi masyarakat kurang mampu. Sebanyak 16 dari 20 desa di Kecamatan SP Padang telah mengusulkan program ini kepada Bupati OKI, yang dalam waktu dekat akan membawa usulan tersebut ke tingkat provinsi.
Di akhir sambutannya, Ardhi menegaskan pentingnya sinergitas antara pemerintah desa dan BPD dalam memajukan desa. Ia juga mengingatkan bahwa BPD merupakan bagian dari penyelenggara pemerintahan desa dengan tugas pokok dan fungsi yang berbeda dari perangkat desa, tetapi tetap harus bekerja sama dengan baik.
Acara ditutup dengan doa bersama yang dipimpin oleh Kepala KUA Kecamatan SP Padang, Imam Muchani, S.H.I., M.H., serta diakhiri dengan sesi foto bersama. (Hendri).



































