BANDAR LAMPUNG, KITOUPDATE.COM – Penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 14 kilogram yang dibawa menggunakan mobil berhasil digagalkan oleh BNNP Lampung.
Petugas berhasil menggagalkan penyelundupan itu pada Minggu, 16 Maret 2025, sekira pukul 09.00 WIB di jalan ruas Tol Palembang-Bakauheni KM 240 tepatnya di jalan exit tol Simpang Pematang Kabupaten, Mesuji, Provinsi Lampung.
Selain berhasil mengagalkan barang haram sabu dalam kemasan teh cina merk Guanyingwang itu, BNNP Lampung juga berhasil mengamankan 3 orang tersangka.
Ketiga tersangka adalah Husni Mubarak (41), warga Gampong Raya Dagang, Peusangan, Aceh. Lalu Muslem Usman (50), warga yang sama dan Hendra (30), warga Sungai Ceper, Sungai Menang, Kabupaten OKI, Sumsel.
Kepala BNNK OKI, AKBP Gendi Marzianto SH MH mengatakan, ia memang benar BNNP Lampung berhasil menggagalkan penyeludupan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 14 Kilogram yang telah dikemas bungkusan teh.
“Penggagalan itu dilaksanakan oleh tim opsnal bidang pemberantasan BNNP Lampung. Di exit tol Simpang Pematang Mesuji Lampung kemarin,” ujarnya, saat dikonfirmasi, Senin 17 Maret 2025.
Dijelaskan Gendi, peristiwa itu bermula dari Sabtu tanggal 15 Maret 2025 sekira pukul 16.30 WIB, Tim Ospnal BNNP Lampung mendapatkan informasi dari hasil analisa IT.
Yaitu bahwa terdapat pelaku tindak pidana narkotika jaringan Aceh yang akan melakukan pengantaran narkotika jenis sabu menuju Kabupaten Mesuji Lampung.
“Pada pengiriman barang haram itu menggunakan kendaraan roda 4. Jadi membuat tim analis dan DF Bidang pemberantasan BNNP Lampung di back up tim analis, tim taktis dan DF BNN RI melakukan pemantauan pergerakan kurir melalui IT,” terangnya.
Selanjutnya, di Minggu tanggal 16 Maret 2025 sekira pukul 04.00 WIB tim opsnal bidang pemberantasan BNNP Lampung berkolaborasi dengan Bea Cukai Bandar Lampung dan PJR Ditlantas Polda Lampung melakukan pemantauan di jalan tol Palembang-Bakauheni.
Tepatnya di exit toll Simpang Pematang KM 240 Kabupaten Mesuji. Lalu pada pukul 09.00 WIB, di exit tol Simpang Pematang KM 240 Kabupaten Mesuji Tim Opsnal Bidang Pemberantasan BNNP Lampung, Bea Cukai Bandar Lampung dan PJR Ditlantas Polda Lampung melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan roda empat.
Adapun kendaraan itu adalah jenis innova reborn warna hitam dengan plat nomor B 2854 PFG yang dikendarai oleh tersangka Husni Mubarok dan Muslem Usman.
Kemudian dilakukan penggeledahan mobil dan ditemukan 14 bungkus plastik besar diduga narkotika jenis shabu.
“Dari penggeledahan itu 7 bungkus disimpan di dasbor bawah setir mobil dan 7 bungkus di dalam ruang mesin di dekat radiator,” beber Gendi.
Selanjutnya, dilakukan Control Delivery terhadap penerima (pemesan) narkotika jenis shabu di wilayah Mesuji. Pada saat tim Control Delivery mau bertemu dengan penerima barang atas nama Hendra.
Hendra melarikan diri dan langsung dilakukan pengejaran dan dapat tersangka dapat diamankan. Tersangka Hendra memesan shabu sebanyak 7 bungkus.
Diungkapkan Gendi, lalu tim opsnal melakukan upaya pengembangan ke kecamatan Tegineneng dimana ada pemesan lainnya sebanyak 7 bungkus dari wilayah Tegineneng.
Sayangnya, identitas ataupun nomor hp masih menunggu diberitahu oleh pengendali di Aceh. Akhirnya Tim Bidang Pemberantasan dan Intelejen membawa tersangka dan barang bukti ke kantor BNNP Lampung guna proses lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang berhasil disita adalah 14 bungkus teh cina merk Guanyingwang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 14 kilogram. Lalu ada 3 buah Handphone jenis android milik tersangka.
Juga ada 3 buah Handphone jenis monophonik milik tersangka. 2 dompet berisi identitas tersangka dan uang tunai Rp 550.000,-. Serta 1 keping ATM BSI milik tersangka Husni. Termasuk 1 unit Kendaraan Roda 4 innova beserta STNK.



































