Beranda Ogan Kemering Ilir Tolong Jangan Main-main dengan Program PIP, Ada 4 Larangan hingga Sanksinya, Semua...

Tolong Jangan Main-main dengan Program PIP, Ada 4 Larangan hingga Sanksinya, Semua Pihak Wajib Tahu!

153
0

OGAN KOMERING ILIR, KITOUPDATE.COM – Ada banyak pihak yang dapat terlibat dalam penyelewengan dana Program Indonesia Pintar (PIP). Tidak hanya oknum dalam sekolah, tetapi ada juga beberapa yang berasal dari luar sekolah.

Dalam beberapa tahun terakhir berbagai daerah di Indonesia yang diangkat diberbagai flatform media, kasus penyimpangan dana PIP antara lain dilakukan oleh petugas bank, guru, kepala sekolah, partai, hingga pihak lain yang mengaku membantu siswa dalam proses menjadi penerima PIP.

Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten OKI Muhammad Refly, S.Sos,.MM mengatakan larangan PIP Berdasarkan Persesjen Kemdikbud No 19 Tahun 2024 tentang Juklak PIP Dikdasmen, berikut larangan bagi pengelola PIP maupun pemangku kepentingan terkait:

1. Mempengaruhi peserta didik, orang tua atau wali, atau sekolah untuk memanipulasi atau memalsukan data tingkat kemiskinan sehingga siswa jadi masuk ke sasaran prioritas PIP

2. Melakukan pemotongan, pungutan, dan/atau mengambil dana PIP

3. Menyimpan atau mengambil buku tabungan SimPel, dan/atau kartu debit ATM penerima PIP tanpa persetujuan peserta didik, orang tua, atau wali penerima PIP

4. Melakukan tindakan lain yang melanggar peraturan perundang-undangan dan merugikan penerima PIP dan/atau negara.

Muhammad Refly menegaskan, tidak boleh ada praktik pungutan liar (pungli) misalnya dalam bentuk pemotongan dana oleh oknum pengusul siswa jadi penerima PIP.

“Ini adalah amanah dari pemerintah bagi penerima program, jadi harus transparan dan harus bebas dari penyelewengan terhadap dana tersebut, kami akan tindak tegas apabila ditemukan tindak penyelewengan PIP ini”tegas Refly. Kamis (03/04/2025).

Ia meminta agar seluruh masyarakat memahami hal tersebut dan berani melawan agar tidak terjadi praktik demikian.

Sanksi Melanggar Aturan PIP

Oknum yang melakukan pungli dengan cara memotong dana PIP bisa mendapat sanksi pidana.

Sanksi pelanggaran di PIP Dikdasmen berdasarkan Persesjen Kemdikbud No 19 Tahun 2024, meliputi:

1. Pengelola PIP satuan pendidikan yang melanggar diberikan saksi berdasarkan rekomendasi Inspektorat Jenderal (itjen) Kemendikdasmen, berupa:

– Pengurangan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP)

– Rekomendasi penghentian penyaluran dana BOSP

– Tidak diberikan bantuan pemerintah lainnya yang dikelola Kemendikdasmen.

2. Pemda, pemangku kepentingan, dan atau tim pemangku kepentingan yang melanggar larangan PIP Dikdasmen akan diberi saksi berupa kuota penerima PIP Dikdasmen tahun berikutnya maksimal 80 persen dari kuota.

3. Sanksi terhadap bank penyalur atau lembaga penyalur sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan perjanjian kerja sama penyaluran dana PIP.

Dana PIP terekam di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Untuk itu, pihak yang menyelewengkan dana PIP cepat atau lambat akan berurusan dengan aparat hukum. (Hendri)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini